Cabuli Anak Kandung, Pria di Tegal Dilaporkan Istrinya ke Polisi
- calendar_month Sel, 9 Nov 2021

Korban SD dan ibunya EK saat mendatangi Polres Tegal didampingi kuasa hukum, Selasa siang, 9 November 2021. FOTO/PUSKAPIK/Sakti Ramadhan

PUSKAPIK.COM, Tegal – Seorang pria berinisial M dilaporkan istrinya sendiri, EK ke Satreskrim Polres Tegal Kota karena tega mencabuli anak kandungnya, SD. Tragisnya, SD yang masih duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar telah dicabuli pelaku sebanyak 5 kali di bawah ancaman.
Korban cukup lama menyembunyikan tindakan bejat ayahnya karena takut dengan ancaman pelaku. Perbuatan M akhirnya diketahui ibu korban setelah mendengar pengakuan dari anaknya.
Kuasa hukum korban, Denny CF Siahaan, saat mendampingi ke Polres Tegal Kota, Selasa siang, 9 November 2021, mengatakan aksi bejat pelaku kali pertama diketahui ibu korban sekitar 10 hari yang lalu. Saat itu, ibunya baru saja pulang berjualan lontong di Pasar.
“Saat ibu korban pulang, mendengar pelaku mengancam anaknya agar tidak bercerita kepada siapa pun,” kata Deny yang akrab disapa Boy.
Mendengar itu, kata Boy, ibu korban berpura-pura tidak mengetahuinya. Baru setelah pelaku pergi keluar, dia meminta korban untuk bercerita tentang apa yang dialami.
“Korban kemudian bercerita kepada ibunya kalau selama ini pelaku kerap berbuat tidak senonoh. Korban tidak bisa melawan karena pelaku selalu mengancamnya dengan senjata tajam saat melakukan aksi bejatnya,” katanya.
Setelah mengetahui cerita korban, ujar Boy, keduanya lalu mengungsi di rumah saudaranya. Hingga akhirnya, mengadu kepadanya dan langsung diteruskan membuat laporan kepada petugas kepolisian.
“Kalau dari penuturan korban perbuatan itu dilakukan hingga 5 kali. Itu yang membuat ibu korban akhirnya melaporkannya ke Polisi,” katanya.
- Penulis: puskapik