Tok! Raperda Perubahan APBD Pemalang 2021 Ditetapkan

0
Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, mengetok palu penetapan raperda perubahan APBD Pemalang 2021, Senin 1 November 2021.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah melewati perjalanan panjang, rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD Pemalang 2021 akhirnya disetujui DPRD, ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemalang 2021 itu, ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar Senin 1 November 2021.

Setelah mendapat persetujuan dari para wakil rakyat yang hadir, perubahan APBD Pemalang 2021 ditetapkan, ditandai ketokan palu Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana.

Sementara itu, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menyampaikan, beberapa rekomendasi dari Gubernur dalam evaluasi raperda perubahan APBD Pemalang 2021 ini.

Secara garis besar, dalam kebijakan umum anggaran, gubernur merekomendasikan agar dalam penyusunan APBD di tahun-tahun mendatang harus mengupayakan konsistensi.

“Konsistensi dalam tahapan perencanaan anggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, dan APBD beserta perubahannya,” jelas Mukti Agung.

Pos pendapatan daerah, lanjut Agung, direkomendasikan agar tetap konsisten melakukan langkah optimalisasi pemungutan pajak daerah, meningkatkan iklim investasi dan berusaha, serta pengembangan ekspor.

Kemudian pada pos belanja daerah, direkomendasikan agar alokasi anggaran belanja mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang – undangan, dan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.

“Serta sekaligus untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pada pos pembiayaan, disarankan dalam menganggarkan SILPA, kedepannya lebih berhati-hati dan rasional,”

Hal tersebut, lanjut Agung, untuk menghindari ketidakmampuan pemerintah daerah dalam membiayai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, dalam perjalanannya, perubahan APBD Pemalang 2021 sempat dihadapkan persoalan pelik defisit anggaran. Ada dua opsi yang disiapkan untuk mengatasi hal ini, yaitu hutang sebesar Rp 50 miliar atau menarik saham ‘Kota Ikhlas’ di Bank Jateng.

Persoalan defisit APBD Pemalang 2021 itu kemudian teratasi melalui rasionalisasi anggaran hingga pos-pos terkecil.

Diberitakan sebelumnya, Selasa 14 September 2021, Pemerintah Kabupaten Pemalang akhirnya batal hutang maupun menarik saham di Bank Jateng untuk menutup defisit APBD 2021. Pemkab bakal ‘menyerit’ anggaran hingga pos terkecil.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini