Pemkot Pekalongan Kukuhkan 30 Siswa SMPN 14 Jadi Agen Perubahan Anti Bullying
- calendar_month Sel, 26 Okt 2021

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid 30 pelajar SMP Negeri 14 sebagai Agen Perubahan Anti Perundungan di aula sekolah, Selasa, 26 Oktober 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemkot Pekalongan mengukuhkan 30 pelajar SMP Negeri 14 sebagai Agen Perubahan Anti Perundungan. Pengukuhan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di aula sekolah, Selasa, 26 Oktober 2021.
Ikut hadir dalam pengukuhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Soeroso, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan Nur Agustina, dan Kepala SMP Negeri 14 Kota Pekalongan Siti Nurul Izzah.
Wali kota menyampaikan apresiasi atas pengukuhan agen perubahan antibullying di SMP Negeri 14 Kota Pekalongan. Menurutnya, jika ditindaklanjuti dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka kegiatan ini akan menjadi awal tonggak antibullying di Kota Pekalongan, terutama di lingkungan sekolah.
“Di SMP Negeri 14 Pekalongan baru saja kami kukuhkan Agen Perubahan Stop Bullying, di mana perannya tidak hanya guru, komite, maupun pengajar, tetapi justru ada 30 siswa sebagai Agen Perubahan Stop Bullying yang dipilih dan dipercaya oleh teman-temannya sendiri,” kata Aaf, sapaan akrab wali kota.
Aaf berharap usai dikukuhkan dan mendeklarasikan antibullying, 30 siswa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menghentikan kasus-kasus bullying di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kasus bullying memiliki tingkatan yaitu ringan, sedang, dan berat. Kasus bullying berat bisa menimbulkan trauma yang berkepanjangan pada siswa yang dibully baik secara fisik maupun nonfisik.
- Penulis: puskapik





























