Kredit Fiktif Rp 2,9 M, Mantri Bank BUMN di Brebes Ditahan

0

PUSKAPIK.COM, Brebes – Kejaksaan Negeri Brebes, membongkar kasus pidana kredit fiktif di sebuah bank BUMN ternama di Brebes. Kasus ini melibatkan mantan karyawan dari bank tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, berhasil membongkar kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 2,9 miliar lebih. Dalam pengungkapan itu pihak Kejaksaan Negeri Brebes menahan seorang tersangka yang tidak lain adalah mantan karyawan bank.

Tersangka adalah ACN (32), warga Desa Gunungagung, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Tersangka ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan selama beberapa jam, di ruang Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Brebes.

Usai diperiksa, penyidik kejaksaan meminta tersangka ACN untuk mengenakan rompi oranye. Tidak lama, tersangka dibawa ke Lapas Brebes sebagai tahanan titipan.

“Hari ini, tersangka ACN ini kami tahan. Ini kami lakukan dengan beberapa alasan, di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Brebes, Mernawati saat konferensi pers, Kamis 14 Oktober 2021 di Aula Kejari Brebes.

Tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif itu terjadi di tahun 2018 hingga tahun 2019 lalu. Saat itu tersangka menjadi mantri atau marketing kredit dan simpanan di bank BUMN tersebut.

Sebagai mantri, tersangka telah menyalahgunakan jabatannya dengan modus operandi seolah-olah ada pengajuan kredit dari seseorang dan disetujui pengajuannya oleh ACN sebagai pejabat berwenang. Hasil penyelidikan kejaksaan, terdapat 115 kredit fiktif yang disetujui tersangka.

“Modusnya seolah olah ada pengajuan kredit dan pengajuan itu disetujui tersangka. Total kredit fiktif yang disetujui tersangka ini sebanyak 115 rekening. Hasilnya ini dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka atau orang lain atau pihak lain. Total kerugian negara berdasarkan hasil audit internal bank BUMN ini sebesar Rp 2.939.258.376,” jelasnya.

Kejaksaan membongkar kasus itu setelah mendapat laporan dari pihak bank BUMN tersebut. Setelah mengumpulkan keterangan, termasuk 35 saksi, pihak kejaksaan herkesimpulan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.

“Sebelum menahan tersangka ini, kami dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan, telah memeriksa saksi dan sebanyak 35 orang,” terangnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasar berlapis. Yakni, primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Saat ini tersangka kami tahan di Lapas Brebes, sebagai tahanan titipan Kejari Brebes. Dia akan didakwa dengan pasal berlapis. Selanjutnya kami dari Kejari Brebes segera akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” pungkasnya.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini