Proyek Malioboro Tegal Digugat Warga, Kenapa?

0
Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari LBH Ferari selaku kuasa hukum P3JAYA menunjukan berkas gugatan class action penataan Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Selasa siang, 11 Oktober 2021.FOTO/PUSKAPIK/SR

PUSKAPIK.COM, Tegal – Penataan kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Tegal yang populer disebut proyek Malioboro Tegal terus mendapat penolakan dari warga setempat, yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA). Kuasa Hukum P3JAYA dari LBH Ferari Tegal mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa siang, 12 Oktober 2021.

Agus Slamet dan Yulia Anggraini, selaku Kuasa Hukum P3JAYA mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan class action kepada Wali Kota Tegal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal serta Kepala Dinas Perhubungan. Agus mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berkirim surat kepada Walikota Tegal menganai usulan kliennya, P3JAYA.

“Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan, sehingga kami putuskan pada hari ini mengajukan gugatan class action,” kata Agus Slamet kepada awak media usai menyerahkan berkas gugatan ke PN Tegal, Selasa siang, 12 Oktober 2021.

Agus Slamet menjelaskan, pokok gugatan kliennya adalah ketiadaan study kelayakan pada proses penataan kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Tegal. Agus menyebut pada UU nomor 11 Cipta Kerja tahun 2020 mensyarakatkan adanya study kelayakan yang harus dilakukan pemerintah dalam proses pembangunan.

“Seperti kita ketahui ada rekomendasi DPRD pula sama begitu, harus ada sosialisasi harus ada study kelayakan,” terang Agus Slamet.

Ditambahkan Agus Slamet, gugatan class action kliennya tidak fokus pada permintaan ganti kerugian. Tapi, pihaknya meminta majelis hakim di putusan sela nanti minta proyek penataan Jalan Ahmad Yani dihentikan agar tidak terjadi kerugian lebih besar.

“Kami meminta majelis hakim di putusan sela nanti agar tidak terjadian kerugian yang lebih besar pada klien kami, kami meminta di putusan sela itu minta dihentikan,” kata Agus Slamet.

Kontributor: Sakti Ramdhan
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini