Ditpolair Baharkam Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tegal dan Semarang

0
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin Kosasih memimpin konferensi pers, Kamis siang, 7 Oktober 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Tegal – Penyelewengan distribusi solar bersubsidi pemerintah dibongkar Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri. Dari pengungkapan tersebut, tim Ditpolair mengamankan dua orang tersangka AI dan HH.

AI merupakan Kepala PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas cabang Semarang, sedangkan HH merupakan staff operasional perusahaan distributor bahan bakar minyak tersebut.

Jumlah solar subsidi yang diselewengkan kedua tersangka mencapai 20 ton perhari, yang diperjualbelikan untuk industri perikanan di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, kedua tersangka telah beroperasi selama 9 bulan. Menurut Yassin, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Pelabuhan Jongor Kota Tegal.

“Harga jual berkisar Rp7.500 hingga Rp7.800 per liter. Sedangkan harga resmi dari Pertamina berkisar Rp8.000 sampai dengan Rp9.000 per liter,” kata Brigjen M Yassin dalam konferensi pers di Eks Terminal BBM Tegal, Kamis, 7 Oktober 2021.

Berdasarkan informasi itu, imbuh Yassin, pihaknya bersama Tim Kapal Patroli KP Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan menjumpai tiga unit truk tangki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas, yang tengah mengisi BBM jenis solar ke Kapal KM Mekar Jaya 3.

Dari hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diketahui berasal dari gudang yang berada di Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Setelah didalami dan dikembangkan, gudang tersebut diketahui dikelola PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Cabang Semarang.

“Gudangnya dimanfaatkan untuk bongkar muat solar. Di sana kita temukan 14 unit truk modifikasi dan delapan unit truk tangki berwarna biru putih. Gudang ini dikelola kepala cabang berinisial AL dibantu HH selaku staf,” katanya.

Adapun modus yang dilakukan, kendaraan yang telah dimodifikasi membeli solar di sejumlah SPBU di wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga dan Semarang, dengan harga Rp5.150 per liter. Kemudian, solar tersebut dipindahkan ke tangki gudang, untuk kemudian didistribusikan kepada konsumen di Pelabuhan Jongor.

Dalam setiap pembelian di SPBU, kendaraan-kendaraan tersebut mampu membeli solar Rp300.000 hingga Rp500.000 secara berulang-ulang hingga mencapai 20 ton per hari. “Selama sehari, perusahaan ini mampu membeli solar hingga 20 ton. Dari pemeriksaan, mereka sudah berjalan sejak April hingga September 2021,” katanya.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp49.780.000.000. Akibat perbuatannya, AI dan HH terancam pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar, sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Region Manager Supply dan Distribution Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Yardinal, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Menurut dia, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama bagi hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini,” tegas Yardinal.

Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini