Anggota DPRD Pemalang: Pemkab Wajib Masukkan Pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan

0
Ketua Pansus III DPRD Pemalang, M Syafii.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota DPRD Pemalang, Mokhammad Syafi’i, ingatkan kewajiban Pemkab tentang pengikutsertaan pegawai dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Mengingat, kata Safi’i, hal itu merupakan amanat yang ditujukan kepada seluruh lembaga negara yang tertuang dalam instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.

“Seluruh pegawai, baik PNS maupun pegawai pemerintah non-PNS agar dimasukan keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan,” ujar Safi’i, Rabu 6 Oktober 2021.

Mulai sekarang, papar Safi’i, Pemkab musti melakukan pendataan seluruh pegawainya untuk diikutkan BPJS ketenagakerjaan, baik kelas 1 maupun 2.

“Tahun 2021 harus dianggarkan. Minimal yang kelas 2. Karena kewajiban itu adalah kewajiban pemberi kerja,” ujar politisi PPP itu.

Terpisah, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Pemalang, Arya Dhita, mengatakan, sejauh ini masih ada pegawai pemerintah yang belum masuk dalam BPJS ketenagakerjaan.

“Kalau di kami (Disnaker) sudah semua. Untuk instansi lain ada yang sudah, persentasenya mungkin 50 persen,” jelas Dhita.

Dikutip dari IDXchanel.com, Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini