Begini Langkah Kabupaten Pemalang Tangani Kemiskinan Ekstrem

0
Supaat, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bappeda Pemalang membeberkan pengertian dan definisi kemiskinan ekstrem yang ramai menjadi perbincangan publik. Sejumlah upaya disiapkan untuk menangani kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pemalang.

Kabupaten Pemalang diketahui masuk dalam daftar 5 daerah dengan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah. Saat ini, kabar itu tengah hangat dan menjadi perbincangan publik.

Kepala Bappeda Pemalang, Supaat, menjelaskan, kemiskinan ekstrem adalah kemiskinan yang diukur menggunakan absolute poverty, yang konsisten antar-negara antar-waktu.

“Kemiskinan ekstrem itu didefinisikan, sebagai kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem,” jelas Supaat, Selasa 5 Oktober 2021.

Masyarakat di bawah garis kemiskinan ekstrem itu adalah mereka yang berpenghasilan setara dengan 1,9 US Dollar atau Rp 27.209,90.

Dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem ini, kata Supaat, Pemkab akan menurunkan beban pengeluaran dengan menyiapkan dana Rp 191,4 milliar untuk beasiswa SD-SMP.

“Terus bantuan di bidang kesehatan, bantuan beras, kepesertaan JKN PBI 55.000 jiwa, PKH 150.000 KPM.” tuturnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Supaat, meningkatkan pendapatan dengan menyediakan alokasi dana sebesar Rp 15,8 milliar. Itu di antaranya untuk pelatihan pengelolaan sampah rumah tangga.

“Kemudian untuk pembinaan kewirausahaan pemuda, pengelolaan irigasi tambak, penyediaan pupuk pestisida dan alsintan, dan penempatan tenaga kerja-UMKM,” papar Supaat.

Selanjutnya, upaya yang dilakukan mengatasi kemiskinan ekstrem ini termasuk meminimalkan wilayah kantong kemiskinan. Disiapkan dana sebesar Rp 115 milliar.

“Untuk fasilitasi kemudahan investasi, penanganan RTLH, penanganan bencana, penyediaan air bersih, dan penanganan stunting.” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa 5 Oktober 2021, Kabupaten Pemalang masuk dalam daftar 5 daerah dengan ‘kemiskinan ekstrem’ di Jawa Tengah. Indikator kemiskinan ekstrem ini berbeda dengan kemiskinan umum.

“Pertama, diukur dari kebutuhan intervensi sumber air minum. Kedua, kebutuhan intervensi sumber penerangan utama.” jelas Supaat, Kepala Bappeda Pemalang.

Kemudian, indikator yang ketiga yaitu kebutuhan intervensi fasilitasi buang air besar / kecil (BAB/BAK). Terakhir, indiikator keempat, kebutuhan intervensi tempat pembuangan air tinja.

“Terus mungkin dalam satu keluarga, induk keluarganya punya pekerjaan apa enggak,” papar Supaat.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini