Bayar Puluhan Juta, Dijanjikan Kerja di Australia, 105 Warga Brebes Tertipu

0

PUSKAPIK.COM, Brebes – Dijanjikan bekerja di Australia, ratusan warga di Brebes, menjadi korban penipuan pengerah tenaga kerja. Selain dimintai sejumlah uang, pencari kerja ini juga diminta menyerahkan surat tanah.

Para pekerja migran ini, Selasa 5 Oktober 2021 mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Brebes. Mereka meminta kejelasan soal kasus yang menimpa para calon tenaga kerja migran ini.

Sahrul Ali (24) Warga Desa Sitanggal Kecamatan Larangan menjelaskan, tindak penipuan ini terjadi pada pertengahan April 2021. Pria lulusan SMK ini ditawari kerja di sebuah perkebunan di Australia.

Bersama temannya, Sahrul Ali mendaftar di PT Karya Maula Sejahtera (KMS). Di kantor PT KMS, Sahrul Ali dan temannya ditemui oleh Fatmawati, staf PT KMS. Korban kemudian diminta membayar uang Rp.70 juta dengan rincian Rp.1 juta untuk medical chek up (MCU), Rp.5 juta untuk booking job order, Rp.20 juta biaya job order dsn Rp.44 juta untuk biaya pemberangkatan termasuk visa dan paspor.

“Mendaftar melalui PT KMS dan etemu Fatma. Dijanjikan kerja di perkebunan di Australia,” ungkap Sahrul Ali ditemui di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes.

Sahrul meneruskan, pertama dirinya bayar Rp 1 juta, kemudian beberapa minggu setelahnya bayar lagi Rp.5 juta. Untuk melunasi pembayaran biaya administrasi, korban diminta menyerahkan sertifikat kepada staf PT. KMS. Untuk kepentingan pelunasan biaya, pihak PT KMS meminta agar Sahrul menggadaikan sertifikat di bank yang kemudian uangnya diserahkan ke pemilik perusahaan bernama Yoran.

“Sertifikat digadai ke Bukopin yang tanda tangan bapak sebagai pemilik. Mau digadai Rp.80 juta tapi cair hanya Rp.64 juta. Saat akan diserahkah ke Yoran, dicegah sama saudara saya yang sengaja datang ke kantor Yoran. Saudara saya bilang supaya jangan diserahkan dulu karena perusahaan itu belum punya izin. Akhirnya uang dubawa pulang lagi,” terangnya.

Sahrul menruskan, dirinya dijanjikan berangkat bulan Juli atau Agustus. Namun janji tersebut hingga kini tidak terealisir.

“Setelah melengkapi pembayaran, kami dijanjikan berangkat Juli atau Agustus. Tapi sampai sekarang zonk. Tidak pernah ada pemberangkatkan,” sambung Sahrul.

Janji keberangkatan yang terus mundur membuat Sahrul makin curiga. Dia kemudian datang dan menemui Yoran untuk menanyakan kepastian soal keberangkatan.
“Saya tanya (ke Yoran) kapan berangkatnya, terus dijawab bulan September akan ada proses pembuatan paspor dan akan berangkat,” tandasnya.

Korban lain, Kasori (33) asal Desa Jagalempeni Kecamatan Wanasari menuturkan, dirinya juga dimintai uang sebesar Rp.6 juta. Kasori juga menyerahkan surat surat tanah sebagai jaminan.

“Bayar Rp 6 juta kontan dan diminta surat tanah sebagai jaminan. Dijanjikan Juli mau ada pemberangkatan tapi hingga hari ini tidak ada. Sejak saat itu saya baru menyadari menjadi korban penipuan,” timpalnya.

Dugaan penipuan ini diperkuat Fatmawati (34), sponsor (pencari calon tenaga kerja) yang juga staf PT KMS. Kecurigaan Fatmawati bermula tindakan Yoran yang kerap meminta uang kepada calon pekerja migran. Kemudian, sambung Fatmawati, saat ditanya soal izin dan agensi di Australia, Yoran tidak bisa menjawabnya.

“Curiga banyak yang disembunyikan, misal meminta uang tanpa sepengetahuan staf, termasuk pencairan bank dari sertifikat. Soal perizinan dia bilang sudah aman, tapi saat ditelusuri ternyata tidak ada izinnya. Sebagai orang yang lama terjun di penyalur pekerja migran saya tahu semuanya. Saat itu saya juga tanya nama agensi di Australia, dan dia tidak bisa jawab,” beber Fatmawati.

Fatmawati mengisahkan, bertemu Yoran pada April 2021 lalu. Dia diminta mencari calon pekerja migran dengan imbalan Rp.6 juta per orang. Selain itu jika mendapatkan 20 orang akan diberi sepeda motor sebagai bonus.

Sebagai orang yang berpengalaman di bidang perekrutan tenaga kerja migran, Fatmawati berhasil menghimpun 80 orang. Wanita ini dijanjikan mendapat imbalan Rp.6 juta per orang dan setiap 20 orang calon tenaga migran yang berhasil direkrut akan diberi bonus motor.

“Saya dijanjikan dapat Rp.6 juta per orang dan akan diberi bonus motor PCX bila bisa merekrut 20 orang. Berarti seharusnya saya sudah dapat uang banyak dan dapat 4 motor,,” kelakar Fatmawati.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro menerangkan, perusahaan milik Yoran baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk bisa melakukan perekrutan, masih banyak yang harus dilengkapi, yakni terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan syarat syarat lainnya.

“Jadi kami melakukan review terhadap perusahaan tersebut, tapi ternyata di daftar kami belum masuk di daftar Kementerian Tenaga Kerja. Memang betul sudah mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM, namun di Kementerian Tenaga Kerja belum masuk dan harus memenuhi syarat sesuai regulasi di Kemenaker,” ungkapnya.

Kepala Dinperinaker Brebes menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya preventif agar para korban tidak menderita kerugian yang besar. Langkah langkah yang sudah ditempuh antara lain meminta surat surat berharga yang dijadikan jaminan dan dikembalikan ke pemiliknya.

“Langkah langkah kita terkait masalah ini kita inventaris dulu korban korbannya dan menyelamatkan surat surat penting yang diminta sebagai jaminan seperti sertifikat dan lain lain,” ucapnya.

Sesuai pendataan, jumlah korban yang tercatat sebanyak 105 orang. Namun demikian, kata Eko, masih banyak yang belum melaporkan ke kantornya.

“Korban yang terdata di kita ada 105 orang tapi sebenarnya lebih dari itu,” katanya singkat.

Sementara, dihubungi via telepon, Yoran Ridha Maula melalui penasehat hukumnya, Imam Bahaudin mengatakan, akan membuktikan kliennya tidak bersalah dalam masalah ini.

“Melaporkan itu adalah hak setiap WNI, dan berkaitan dengan laporan dugaan penipuan calon tenaga migran terhadap klien kami, kami akan mengikuti proses hukum saja. Nanti akan kami buktikan bahwa klien kami tidak melakukan penipuan apa yang mereka laporkan. Kami menunggu surat panggilan saja dari pihak kepolisian, nanti akan kami buka kronologisnya ketika klien kami di BAP,” pungkasnya.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini