Ketua GNPK RI Divonis 7 Bulan Kurungan Denda 10 Juta di PN Tegal

0

PUSKAPIK.COM, Tegal – Didakwa melakukan pencemaran nama baik Dandim Kota Tegal melalui media sosial FB, Ketua GNPK RI (Gerakan Naional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) Basri Budi Utomo, divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Sidang vonis terhadap terdakwa digelar secara virtual Senin 4 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Kota Tegal. Putusan vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Toetik Ernawati (Ketua) Endra Hermawan (Anggota), Windy Ratnasari (Anggota).

“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basri Budi Utomo dengan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua majelus hakim Toetik Ernawati.

Basri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan pasal berlapis pertama pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kelima, Pasal 311 ayat (1) KUHP. Keenam, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Ketujuh Pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan memosting di media sosial Facebook terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.

Dalam postingan di Facebook, Basri mengungkapkan adanya dugaan korupsi anggaran penanganan COVID-19 di Kodim 0712/Tegal. Postingan ini kemudian dilaporkan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota karena dinilai sebagai pencemaran nama baik. Akibat postingannya Basri diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Dalam unggahannya, Basri menulis caption pemberitahuan pers rilis disampaikan bahwa konferensi pers GNPK RI dugaan korupsi di Kodim 0712 Tegal dengan anggaran Rp 2.576.000.000. Kemudian Basri mengirimkan postingan untuk kedua kalinya di media sosial Facebook dengan nama akun Basri GNPK RI pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.00 WIB,” tambah Ketua Majelis Hakim.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini