Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Jateng

0
Ditreskrimum Polda Jateng menggelar ekspos penangkapan komplotan pembobol ATM lintas provinsi. FOTO/DOK.POLDA JATENG

PUSKAPIK.COM, Tegal – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap sindikat pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Pelaku berjumlah enam orang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.

Para pelaku yang berhasil dibekuk adalah MA, warga Banten; AM, warga Depok, Jawa Barat; MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR. Empat pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena mencoba kabur dan melawan petugas saat penangkapan.

“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro dalam siaran pers Humas Polda Jateng, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat ini berawal laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng yang berada di sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan total kerugian sebanyak Rp849,4 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.

“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” kata Dirkrimum.

Dijelaskan Djuhandani, di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.

“Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD,” kata Kombes Djuhandani.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, para pelaku telah operasi di empat TKP dan berhasil menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar 850 juta dari mesin ATM.

“Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah,” tambah Ditkrimum Polda Jateng.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini