Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jembayat Tegal Dilanjutkan

0
Salah satu Pelapor, Urip Haryanto, memberikan keterangan kepada media usai mengikuti gelar perkara penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat, Kabupaten Tegal, Rabu siang, 29 September 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal melakukan gelar perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat, Kabupaten Tegal, Rabu siang, 29 September 2021. Perkara itu diadukan terkait adanya indikasi kerugian negara.

“Pagi hari ini kita lakukan gelar perkara biasa, di mana mencakup pemecahan masalah kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam perkara tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya.

Dewa menjelaskan, gelar perkara diatur dalam Peraturan Kapolri Pasal 31 Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Dewa menyebut, gelar perkara dibagi menjadi 2 jenis, yakni gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.

Dewa mengungkapkan, dalam pelaksanaan gelar perkara pihaknya juga melibatkan pengadu. Tujuannya pengadu dapat menyampaikan hal-hal yang diketahui, maupun hal yang diketahui tapi belum disampaikan pada saat pengaduan.

“Dan pada intinya kami juga melibatkan pihak pengadu, kiranya dapat menyampaikan hal-hal yang diketahui, maupun hal yang diketahui namun belum disampaikan ke pengaduan sebelumnya,” kata Dewa.

Ia Dewa menjelaskan, soal indikasi adanya kerugian negara pada perkara tersebut, yang memiliki kewenangan penghitungan adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini adalah Inspektorat Kabupaten Tegal.

“Sehingga kami sudah bersurat ke APIP berdasarkan hasil penyelidikan kami, dan dari APIP menindaklanjuti melakukan audit dan investigasi ke Desa Jembayat lalu melihat fakta-fakta yang terjadi di sana. Dari APIP yang mana hasilnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Dewa.

Dewa menambahkan, pihaknya juga melakukan gelar perkara internal untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

Salah satu pelapor yang hadir dalam gelar perkara, Urip Haryanto, mengatakan, bahwa gelar perkara ini menepis spekulasi liar dan anggapan jika laporan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat seolah telah ditutup.

“Seolah olah itu di pihak penyidik sudah terjadi sesuatu, pihak pelapor sudah terjadi sesuatu. Spekulasi-spekulasi yang berkembang liar ditengah masyarakat hari ini terjawab. bahwa perkara ini masih terus berlanjut sesuai dengan tahapan-tahapan yang normatif,” kata Urip.

Urip juga menyinggung soal Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendagri, Kapolri dan Kejaksaan Agung yang dijadikan landasan penyelidikan. Menurutnya, SKB tiga menteri tersebut bukan merupakan produk hukum.

“Jangan sampai SKB tiga lembaga ini menjadi alat untuk bersembunyi bagi praktek-praktek yang keliru dalam rangka penyalahgunaan Dana Desa,” ujarnya

Hal yang sama juga disampaikan pelapor lainnya, Zamzami. Ia menyampaikan kami bahwa SKB 3 Menteri itu bukan sebuah undang-undang. Karena berkaitan dengan korupsi adalah extra ordinary Crime.

“Sehingga penanganannya harus serius,maka tidak ada ampun sekecil apapun. harus ada proses yang jelas dan clear,” tegasnya.

Zamzami sempat menyampaikan adanya saksi yang diarahkan oleh salah satu pamong untuk mengakui sebuah pekerjaan yang tidak pernah dia lakukan padahal dilakukan oleh orang lain.

“Ada temuan baru dari salah satu saksi yang sempat diarahkan oleh salah satu pamong atau pemerintah desa untuk mengakui sebuah pekerjaan yang tidak pernah dia lakukan padahal dilakukan oleh orang lain,” kata Zamzami.

Perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa Pemerintah Desa Jembayat, Kabupaten Tegal ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Tegal tanggal 5 Januari 2021.

Kontributo: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini