Kasus Jual Beli Jabatan Kades, KPK Sita Barang Bukti dari 4 Lokasi di Probolinggo

0
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. FOTO/iNews.id/Riezki Maulana

PUSKAPIK.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 28 September 2021. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo 2021

Empat lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo; dan rumah pihak terkait kasus di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan Selasa, 28 September 2021, penyidik menyita barang bukti berbagai dokumen dan barang elektronik. Menurutnya, barang bukti tersebut diduga terkait kasus yang tengah ditangani KPK.

“Seluruh bukti yang ditemukan ini segera dilakukan analisis untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS dkk,” kata Ali Fikri di Jakarta seperti dilansir iNews.id, Rabu, 29 September 2021.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 22 tersangka. Tersangka sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR yang juga Bupati Probolinggo peridoe 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA). Selain itu, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin. Semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.

Penulis: Puskapik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini