Lihat, Pengunjung Wisata Pantai Kabupaten Tegal Abaikan Prokes

0
Kawasan Pantai Larangan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ramai pengunjung, Minggu pagi, 26 September 2021. Tak adanya pengawasan menjadikan para pengunjung abai prokes.FOTO/PUSKAPIK/SR

PUSKAPIK.COM, Slawi – Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Tegal ramai pengunjung. Seperti yang terlihat di Pantai Larangan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Minggu pagi, 26 September 2021. Ribuan pengunjung bersuka ria menikmati suasana pantai dan menyantap kuliner.

Sayang, tak ada pengecekan suhu badan di loket masuk. Selain itu tak terlihat satu pun petugas yang mengawasi protokol kesehatan, sehingga para pengunjung dan pedagang abai protokol kesehatan. Selain tidak memakai masker, pengunjung juga abai jaga jarak.

Mereka seolah lupa jika pandemi belum berakhir dan covid-19 masih mengancam. Tidak patuhnya pengunjung terhadap protokol kesehatan, tentu sangat berpotensi memunculkan klaster Covid-19 di tempat wisata.

Memang tak semua pengunjung abai terhadap protokol kesehatan. Tak sedikit pula wisatawan yang patuh protokol kesehatan. Tuti (40), adalah salah satu pengunjung pantai Larangan yang sadar pentingnya protokol kesehatan.

“Saya ke sini bersama keluarga. Memang corona masih ada, tapi anak-anak juga butuh refreshing biar nggak jenuh. Yang penting saya selalu terapkan prokes, pakai masker jaga jarak. Termasuk anak-anak juga saya tekankan itu,” ujar Tuti.

Kapolsek Kramat Iptu Aditya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Kramat untuk pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata di wilayah Kecamatan Kramat.

Menurut Aditya, sejauh ini pihaknya selalu melaksanakan patroli ketempat-tempat keramaian, guna memberikan imbaun kepada masyarakat untuk mentaati prokes. Menurutnya, pihaknya akan memberikan teguran bila ada warga yang tidak patuh prokes.

“Personel kami pada saat pelaksanaan patroli dibekali dengan masker yang dibagikan kepada masyarakat. Hal ini untuk memperlihatkan upaya kami dalam kontrol prokes, dimana polri tidak hanya menghimbau akan tetapi juga memberikan solusi,” ujar Aditya.

Meski saat ini masih berstatus level 3 PPKM, Pemerintah Kabupaten Tegal memutuskan untuk membuka sejumlah tempat wisata secara terbatas dan bersyarat. Terbatas artinya jumpah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Sedang beryarat adalah, pengunjung yang masuk harus telah divaksin Covid-19. Namun nampaknya dua ketentuan itu tidak sepenuhnya diterapkan oleh semua pengelola kawasan wisata di Kabupaten Tegal

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini