Dikepung Daerah Level 3 dan 4, Pemkot Tegal Terapkan Aturan Ini

0
Wali Kota Tegal saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu siang, 15 September 2021.FOTO/PUSKAPIK/SR

PUSKAPIK.COM, Tegal – Meskipun telah masuk dalam status level 2 PPKM, Pemerintah Kota Tegal tetap akan memberlakukan persyaratan vaksin kepada para pengunjung mall dan pasar tradisional. Hal ini dilakukan agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak yang berakibat level PPKM akan kembali naik.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, kepada sejumlah wartawan, Rabu siang, 15 September 2021 mengatakan, posisi Kota Tegal yang merupakan daerah perlintasan, cukup rawan terjadinya penyebaran Covid-19.

Apalagi, kata Dedy Yon, wilayah geografis Kota Tegal berbatasan dengan Kabupaten Tegal yang kini berstatus level 3 PPKM dan Brebes yang berstatus level 4 PPKM. Hal ini perlu diantisipasi agar orang luar daerah tidak membawa virus corona ke Kota Tegal.

“Kita antisipasinya pusat pusat perbelanjaan, mall atau pasar tradisional bersyarat untuk memperketat. Nanti yang bisa masuk ini tentunya yang sudah tervaksin, atau menunjukan surat atau sertifikat vaksin,” ujar Dedy Yon.

Dedy menambahkan, pihaknya melaui dinas kesehatan akan menyiapkan tim vaksinasi, sehingga jika ada pengunjung mall atau pasar tradisional yang belum vaksin bisa langsung disuntik vaksin ditempat.

“Kalau belum divaksin kita menyiapkan tim vaksinasi agar bisa disuntik ditempat. ini menunjukan bahwa kota tegal menujukan solidaritas. kita tetap NKRI,” tandas Dedy Yon.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini