Audiensi di DPRD, LPS Pemalang: Bekukan Agen Nakal BPNT

0
FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah massa dari Laskar Patih Sampun (LPS) menggelar audiensi dengan DPRD Pemalang, terkait karut-marut penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kamis 2 September 2021.

Dalam audiensi tersebut, LPS meminta tindakan tegas kepada agen E-Warung yang diduga bermain dalam penyaluran BPNT tersebut.

Kordinator aksi dari LPS, Andi Rustono menyampaikan beberapa temuan di antaranya terjadi di Kecamatan Taman, Pemalang. Beberapa hal krusial tersebut antara lain, Agen/ E Warung masih melakukan pemaketan komoditi BPNT secara sepihak. Serta tidak memberikan kesempatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menentukan komoditi bantuan tersebut.

“Lalu khusus untuk Kecamatan Taman, KPM tidak menerima BPNT sesuai dengan nominal Rp 200 ribu sebagaimana yang telah ditentukan. KPM hanya menerima Beras 10 kg, Daging 1/4 kg, dan Telur 1/2 kg. Agen juga diketahui tidak mempunyai mesin EDC namun bisa menyalurkan BPNT dengan cara meminjam EDC agen lain,” ungkapnya.

Andi menilai hal ini bentuk dari lemahnya pengawasan dari pihak terkait terutama Dinas Sosial Pemalang. Karena kejadian serupa sudah berulang-ulang bahkan sampai ke ranah hukum dan diberitakan secara masif, namun masih saja terjadi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinsos Pemalang, Slamet Masduki mengatakan sudah melakukan tindakan terkait temuan tersebut. Dinsos melakukan pemanggilan kepada agen-agen yang bersangkutan.

“Namun dalam hal ini kewenangan Dinsos terhadap agen terbatas. Yang menunjuk agen dan memberikan sanksi adalah pihak BNI. Kami sudah memberikan rekomendasi kepada BNI namun pihak BNI belum memberikan sanksi kepada agen yang bersangkutan,” ungkapnya.

Slamet meminta seharusnya dalam audiensi tersebut pihak BNI juga dipanggil guna menindaklanjuti hasil temuan LPS.

“Jika diperlukan kami siap membuat surat rekomendasi pembekuan agen bermasalah dan ditandatangani bersama oleh DPRD,” ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Pemalang, Nuryani menyampaikan apresiasi dan mendukung upaya penindakan atas temuan-temuan LPS.

“Kami komisi D berkomitmen, BPNT ini harus dibagi atau disalurkan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Kemensos. Bahkan jika LPS mau membawa persoalan ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) kami juga mendukung,” ujarnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini