Ditolak DPRD, Bupati Keukeh Hutang ke Bank Atasi Defisit APBD Pemalang

0
Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah fraksi partai di DPRD Pemalang menolak rencana Pemkab hutang ke ank untuk menutup defisit APBD 2021. Bupati mengatakan langkah ini adalah jalan terakhir.

Penolakan rencana hutang ini di antaranya datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam keterangan pers hari ini, Rabu 01 September 2021.

Ketua FPKB DPRD Pemalang, Slamet Ramudji meminta, bupati menijau ulang rencana hutang untuk menutup defisit sekitar Rp 41,5 miliar tersebut.

“Mari kita duduk bersama, eksekutif dan legislatif mencari solusi. Eksekutif jangan mengambil keputusan sendiri!” ujar Ramudji.

Secara tegas, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) juga menolak rencana hutang tersebut.

Ketua FPDIP DPRD Pemalang, Rinaldi Firdaus Kautsar, mengatakan, masih banyak yang dapat dilakukan bupati untuk menambal defisit puluhan miliar ini.

Diantaranya, kata Rinaldi, pemangkasan anggaran perjalanan dinas, tunjangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Masih banyak pos-pos lain yang perlu dilakukan pemangkasan dan penghematan. Hutang bukan satu-satunya solusi, karena selama ini belum pernah terjadi di Pemalang,” tegas Rinaldi.

Sebelumnya saat ditemui, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, mengatakan, Pemkab sudah berusaha mengatur dan menata kembali perencanaan yang ada.

Termasuk, lanjut Agung, perubahan APBD 2021, tetapi memang terjadi defisit. Rencananya akan mengajukan pinjaman daerah ke Bank Jateng untuk menutup defisit.

“Itu sudah merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh pemerintah daerah, saya kira tidak mungkin lagi yang lain,” kata Mukti Agung.

Mukti Agung menuturkan, dalam mengajukan pinjaman daerah ini Pemkab akan meminta persetujuan dari Kemendagri dan DPRD Pemalang melalui KUA PPAS.

“Ini KUA PPAS tidak di-paripurnakan secara keseluruhan, tapi saya kira cukup rapat pimpinan DPRD saja,” jelas Mukti Agung.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini