Horeee, Kota Pekalongan Kini Zona Kuning

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kabar meggembirakan bagi seluruh masyarakat Kota Pekalongan, kasus Covid-19 di Kota Pekalongan semakin menurun dan membuat Kota Pekalongan masuk level 2 atau zona kuning. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) bahwa Kota Pekalongan akan menerapkan PPKM level 2.

Itu diungkapkan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE (Aaf) Rabu 1 September 2021. “Hari ini Imendagri keluar, Kota Pekalongan masuk level 2 atau zona kuning. Ini menjadi kabar menggembirakan bagi kita, pasalnya sejak PPKM Darurat dan Kota Pekalongan menjadi zona merah, kemudian masuk level 4 dan menjadi zona oranye,” kata Aaf.

Aaf menjelaskan, tracing masih gencar dilakukan, di Lapangan Mataram kemarin ada 497 warga yang terjaring, hasilnya 1 reaktif namun warga luar Kota Pekalongan.

“Kabar gembira bukan hanya karena Kota Pekalongan menjadi zona kuning, bor di RSUD Bendan hanya ditempati 10 atau 11 pasien Covid-19. Mudah-mudahan turunnya level ini menandakan kondisi Kota Pekalongan yang kondusif. Jadi setelah kemaren gencar meningkatkan kesehatan masyarakat, setelah ini konsentrasi ke pemulihan ekonomi,” jelas Aaf.

Disampaikan Aaf , turunnya level ini tak berpengaruh banyak pada kagiatan, jam malam masih pukul 21.00 atau 22.00.

“Penyekatan sudah dilonggarkan, karyawan kantor sudah kerja di kantor secara penuh, sekolah mempersiapkan PTM, layanan sektor pemerintah dan perizinan sudah berjalan dengan pengetatan protokol kesehatan,” papar Aaf.

Aaf melanjutkan, sektor pariwisata masih terbatas, aktivitas di mall juga dibatasi, pengunjung diizinkan masuk bagi yang sudah vaksinasi dan anak di bawah 12 tahun belum diperkenankan masuk.

“Semoga kondisi ini terus dipertahankan. Turunnya ke level 2 atau menjadi zona kuning ini jangan membuat kita semua abai dan lalai menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Aaf.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini