Mulai Besok, Objek Wisata Guci Tegal Kembali Dibuka

0
Gerbang utama Loket Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal. Guci akan kembali dibuka mulai Rabu, 1 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Objek Wisata Guci di Kabupaten Tegal akan dibuka mulai Rabu, 1 September 2021, dengan kuota terbatas dan syarat tertentu. Hal itu merupakan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) antara Forkompimda Kabupaten Tegal, DPRD Kabupaten Tegal, Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Tegal, Dinas Porapae Propinsi Jawa Tengah, PHRI serta paguyuban pelaku usaha di obyek wisata Guci, Selasa siang, 31 Agustus di Hotel Sankita Guci.

“Jadi yang hadir ini, Bupati, Forkompimda, DPRD, Dinas Porapar Provinsi. Sehingga tadi Forkompimda dan Provinsi memberikan rekomendasi. Tarik ulur yang lama, akhirnya pertimbangan macam-macam, besok dibuka,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono kepada awak media, Selasa siang, 31 Agustus 2021.

Joko menjelaskan, berdasarkan keputusan rakor, kuota pengunjung yang disepakati adalah 1.000 pengunjung. Kemudian, setelah sepekan akan dilakukan evaluasi terkait penerapan prokes, kesehatan masyarakat dan pelaksanaan SOP-nya. “Kalau itu berhasil, sukses, maka ditambah kuota 2.000,” katanya.

Ia mengatakan, nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut terkait kuota pengunjung, apakah permanen atau keluar masuk. Joko mengungkapkan, saat rakor sempat ada masukan, kuota pengunjung dihitung keluar masuk. “Akan dibicarakan kembali apakah kuota 1.000 itu permanen apakah keluar masuk, tadi ada masukan untuk keluar masuk tapi harus dihitung untuk keluarnya berapa,” katanya.

Menurut Joko, keputusan pembukaan Guci merupakan finalisasi dari beberapa kali rakor dan simulasi pembukaan Guci. Joko menyebut, pembukaan Guci besok berdasar pada aturan-aturan PPKM, Inmendagri dan instruksi bupati.

“Dasarnya adalah, selain aturan-aturan PPKM, Inmendagri, Instruksi bupati, juga ada rapat bersama kepala dinas pariwisata se-Jawa Tengah di Banjarnegara,” kata Joko.

Tidak hanya pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan parkir kendaraan pengunjung juga harus ditata agar tidak terlalu rapat. Selain itu akses keluar masuk parkiran dibuat terpisah. “Permintaan Polres seperti itu,” kata Joko.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini