Dugaan Pelanggaran BPNT, Dinsos Pemalang Panggil Agen

0
Monitoring dan evaluasi terkait dugaan pelanggaran dalam program BPNT Kecamatan Taman di Aula Dinsos Pemalang, Senin 30 Agustus 2021.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Sosial Pemalang mengundang para agen/e-warong Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Taman atas laporan dugaan pelanggaran dari Laskar Patih Sampun.

Monitoring dan evaluasi di Aula Dinsos Pemalang, Senin 30 Agustus 2021, itu juga menghadirkan pihak BNI, TKSK, pendamping PKH, Bumdesma, serta timkor kecamatan.

Kepala Dinsos Pemalang, Slamet Masduki, memberikan penjelasan kepada agen agar menyalurkan bantuan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

“Sampai ke sini ini laporannya (dugaan pelanggaran), ada e-warong enggak punya EDC, dan ada yang tidak buka warung tapi mencairkan,” jelas Masduki.

Ia meminta, agen benar-benar memberikan kepuasan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya mengenai kualitas komoditi.

“Agen itu tanggung jawab lho pak, seperti kejadian tongkol di Randudongkal itu agen yang tanggung jawab lho pak,” jelasnya.

Masduki juga meminta agar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan pengawasan penyaluran BPNT ini secara maksimal.

Sekretaris Kecamatan Taman, Waluyo, meminta adanya laporan ini menjadi koreksi bersama. Ia berharap tak ada laporan semacam ini lagi.

“Saya berupaya memahami serumit apapun, karena yang di lapangan tidak seindah yang ditulis di buku atau pedum,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil KCU BNI Tegal, Hendri Wijaya, meminta TKSK melapor ke BNI jika ada agen yang menyimpang. Misalnya terkait jumlah KPM.

“Karena idealnya satu agen itu mengelola 250 KPM, itu yang ideal. Menteri sosial selalu bilang begitu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Minggu 30 Agustus 2021, Laskar Patih Sampun (LPS) temukan sejumlah dugaan pelanggaran program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Pemalang. Mereka menyebut Dinsos sebagai pengawas dalam hal ini mandul.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini