Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Tegal Dipraperadilankan

0
Tiga orang pemohon sedang mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Kamis siang, 26 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Tegal – Sejumlah elemen masyarakat mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal karena institusi penegakan hukum itu dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal untuk Bansos Covid-19. Berkas gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Kamis siang, 26 Agustus 2021.

Miftakhudin, salah satu pemohon, mengatakan, meski telah menggelar ekspose yang menyatakan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun sejauh ini belum ada kejelasan terkait penanganan terkait persoalan itu. Sehingga ia bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya mengajukan praperadilan.

“Pada Februari 2021 lalu, sudah digelar ekspose yang menyatakan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan. Termasuk pemanggilan saksi utama untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Dengan pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tegal, imbuh Miftakhudin, ia berharap akan ada putusan untuk melanjutkan persoalan tersebut sampai tuntas. “Termasuk, adanya penetapan tersangka dalam penanganan kasus tersebut,” katanya.

Pemohon lainnya, Roberto Bellamirno mengatakan, permohonan gugatan pra peradilan sudah diterima dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2021/PN Tegal. Selanjutnya, akan menunggu pemanggilan untuk sidang.

“Kalau nanti sudah ada pemanggilan untuk sidang, maka kita akan lanjutkan gugatan itu,” katanya.

Roberto berharap, setelah diterimanya permohonan itu, secepatnya akan digelar sidang. Diharapkan dalam waktu 2-3 hari ke depan akan mulai dilakukan persidangan. “Biasanya 2-3 hari setelah ini diterima akan digelar persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta saat menerima audiensi perwakilan mahasiswa dan LSM awal Agustus lalu mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Serta bertindak secara profesional dan proporsional.

“Semuanya ada jalur dan mekanismenya. Kami berharap dari mahasiswa dapat menghormati mekanisme yang ada,” katanya.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini