Tak Kunjung Kuorum, Rapat Paripurna Penetapan RPJMD Pemalang Diambil Alih Pimpinan DPRD

0
Suasana Rapat paripurna persetujuan penetapan RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026, Senin, 23 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Rapat paripurna persetujuan penetapan RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026 akhirnya diambil alih pimpinan DPRD lantaran anggota yang hadir tak kunjung memenuhi kuorum meski telah ditunda dua kali.

Rapat paripurna persetujuan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang 2021-2026 awalnya dijadwalkan digelar , Senin siang, 23 Agustus 2021, pukul 13.00 WIB. Namun saat rapat dibuka, jumlah anggota DPRD yang hadir tak kunjung memenuhi kuorum baik secara penuh maupun minimal.

Dari keseluruhan 50 anggota hanya ada 25 anggota yang hadir. Di antaranya PPP 7 orang, PKS 4 anggota, PKB 1 anggota, Gerindra 6 anggota, Golkar 6 anggota, dan PDIP 1 anggota.

“Berhubung setelah kami absen kurang dari kuorum, oleh karena itu rapat kami skors 10 menit,” kata Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana.

Rapat kemudian kembali dibuka, tetapi belum juga memenuhi kuorum, sehingga ditunda lagi. Saat itu, tercatat sudah ada 26 anggota yang hadir.

Sore menjelang petang, rapat paripurna itu dibuka untuk ketiga kalinya tapi lagi-lagi masih belum memenuhi kuorum.

“Pimpinan akan mengambil alih rapat ini, kami akan bersikap sesuai mekanisme,” kata Tatang.

Saat ditemui wartawan, Wakil Ketua II DPRD Pemalang Khodori menuturkan, RPJMD 2021-2026 sebenarnya sudah melalui proses tahapan. Mulai dari persetujuan DPRD, evaluasi Gubernur disusul penerbitan SK.

“Kemudian tahap akhir itu sudah dilalui, yaitu harmonisasi antara BAPPEDA dan OPD terkait mengenai RPJMD ini,” kata Khodori.

Ia menegaskan, meski rapat penetapan RPJMD sudah tiga kali dibuka, tapi jumlah anggota DPRD Pemalang yang hadir tak juga memenuhi kuorum. Selanjutnya keputusan akan diambil dalam rapat pimpinan.

“Kemungkinan, kami akan ambil keputusan Permendagri (Nomor) 86, kita akan mengusulkan RPJMD ini ditetapkan oleh Bupati,” katanya.

Untuk diketahui, rapat paripurna tak kunjung kuorum ini merupakan kali kedua. Sebelumnya terjadi pada Rapat Paripurna Persetujuan RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026, Senin, 26 Juli 2021.

Rapat tersebut akhirnya baru bisa digelar saat larut malam. Hal ini menuai kritik lantaran berdasarkan aturan jam malam di Kabupaten Pemalang yang diterapkan mengikuti kebijakan PPKM, tidak boleh ada aktivitas masyarakat dari pukul 20:00-04:00 WIB.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini