Eks Kadis Perkim Pemalang Didakwa Pasal Pencurian Terkait Proyek Bedah Rumah

0
FOTO/PUSKAPIK/CANDRA SUCIAWAN

PUSKAPIK.COM, Pemalang– Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang, Mugiyatno sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pemalang. Mugi didakwa oleh tim jaksa dengan dugaan melakukan pencurian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pemalang, Haris Haris Fadillah, Senin 23 Agustus mengatakan, perkara Mugiyatno saat ini sedang bergulir dipersidangan dan masuk pada tahap eksepsi setelah sebelumnya, 5 Agustus 2021 JPU membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara ini, terdakwa Mugiyanto didakwa melanggar pasal 362 KUHP (alternatif pertama) atau kedua pasal 372 KUHP atau ketiga pasal 378 KUHP. Yang di antaranya pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Sebagaimana isi surat dakwaan, terdakwa Mugiyanto, diduga mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,” ujar Haris.

Ada belasan saksi yang dimintai keterangan oleh JPU, di antaranya Arif Hijrah, Sulatif Julianto dan Firman yang juga terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang sama. Selain ketiganya, saksi penting lainya dari unsur pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengusaha toko bangunan dan pihak lain.

“Kamis 24 Agustus akan dijadwalkan kembali persidangan terdakwa Mugiyanto dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU dan sekaligus putusan sela oleh majelis hakim,” katanya.

Ini kronologi perkara, versi JPU:

Dalam kontruksi perkara ini, sebagaimana isi dari surat dakwaan, bahwa terdakwa Mugiyatno selaku Kadisperkim Kabupaten Pemalang merasa memiliki kewenangan dalam menentukan suplayer bahan material untuk prorgram pemerintah yaitu bedah rumah untuk warga miskin.

Mugiyatno kemudian menunjuk Sulatif Julianto untuk menjadi satu-satunya suplier untuk mengirim bahan bangunan di toko material yang sudah ditunjuk termasuk jenis batu bata, kusen dan daun pintu.

Skenario terdakwa Mugi kepada toko bangunan, yaitu apabila nanti barang material dikirim ke toko akan dibayar oleh Disperkim melalui rekening masing-masing toko dengan catatan uang itu akan diminta kembali oleh Sulatif.

Meski ada skenario itu, tanpa sepengetahuan Sulatif, Mugiyatno mengambil sendiri uang tersebut ke toko -toko bangunan tersebut dengan beberapa tahap yaitu pada bulan September 2020 sebesar Rp. 255 juta dan Rp 40 juta, selanjutnya pada 2 Nopember 2020 sebesar Rp 100 juta, 6 Nopember 150 juta.

Selain itu, pada bulan Oktober 2020 melalui pihak lain, Mugi juga mengambil kembali sebesar Rp 120 juta, 30 Nopember Rp 60 juta (2 kali pengambilan), 29 Oktober Rp 50 juta, 4 Nopember Rp 100 juta, dan yang terakhir terdakwa Mugi mengambil seluruhnya yang merupakan hak dari Sulatif sebesar Rp 650 juta.

Kontributor: Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini