Ribuan Napi di Jateng Terima Remisi HUT RI, 138 Orang Langsung Bebas

0
Suasana di salah satu sudut Lapas Kelas IIB Slawi, Kabupaten Tegal. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Tegal – Sebanyak 7.154 narapidana di wilayah Jawa Tengah mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 138 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 % dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam Siaran Persnya, Selasa siang, 17 Agustus 2021, menyebutkan bahwa jumlah WBP (narapidana dan tahanan) per 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang.

“Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana,” terang A Yuspahruddin.

Lebih rinci, narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1.646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1.399 orang, 3 bulan untuk 1.806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi (564 orang). Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidama umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang.

Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp11.768.220.000,-

A Yuspahruddin menjelaskan, Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Ia menyebut remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

“Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Dengan kata lain, remisi sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” katanya.

Sementara, khusus di Lapas Kelas IIB Slawi Kabupaten Tegal, jumlah Warga Binaan yang memperoleh remisi sebanyak 224 dari jumlah total 325 orang. Satu orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan yang tidak mendapat remisi sebanyak 82 orang.

“Narapidana tidak mendapat remisi karena melanggar tata tertib, tidak mempunyai justice collaborator bagi narapidana khusus narkotika, terorisme dan korupsi, menjalani masa pidana kurungan atau subsider,” kata Kalapas Kelas IIB Slawi, Mardi Santoso.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini