Polres Tegal Limpahkan Kasus Pelanggaran Prokes 15 Camat ke Satpol PP, Kenapa?

0
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menunjukkan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran prokes camat, Jumat sore, 13 Agustus 2021.FOTO/PUSKAPIK/SR

PUSKAPIK.COM, Slawi – Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh 15 orang camat di Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Sabtu, 24 Juli 2021 lalu, yang ditangani Satreskrim Polres Tegal memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Tegal menyimpulkan, bahwa 15 orang camat yang melakukan kegiatan foto bersama dan berkaraoke tanpa memakai masker di Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Sabtu, 24 Juli 2021 lalu, telah melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbub), Nomor 42 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

“Untuk tindak lanjutnya kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada Satpol PP Kabupaten Tegal selaku pihak yang memiliki wewenang seperti yang diatur dalam Perbub melakukan penindakan atau pemberian sanksi kepada pelanggar prokes tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, saat menggelar Pers rilis di Polres Tegal, Jumat sore, 13 Juli 2021.

Dewa menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat siang, 13 Agustua 2021, serta serangkaian penyelidikan sehubungan adanya pengaduan warga terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 15 orang Camat tersebut.

“Adapun penyelidikan yang kami lakukan sejauh ini untuk mencari tahu dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Dewa.

Menurut Dewa, pihaknya sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, yakni 15 orang camat yang melakukan kegiatan pada saat itu dan fotografer, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal.

“Adapun dari gelar perkara dan penyelidikan yang kami lakukan, diketahui benar ke 15 camat tersebut menghadiri kegiatan di Kantor Kecamatan Slawi telah melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” kata Dewa.

Ditanya kenapa tidak menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Dewa menjelaskan pada pasa 3 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan perbuatan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan, salah satunya adalah penularan penyakit menular. Dewa mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta data di kabupaten Tegal, untuk mengetahui apakah timbul klaster Covid-19 akibat dari kegiatan 15 camat tersebut.

“Sejauh ini, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2021, hasil pendataan klaster belum ditemukan adanya klaster baru yang timbul dari kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021 tersebut,” beber Dewa.

Asisten Daerah I Kabupaten Tegal, Drs Dadang Darusman, yang turut hadir dalam konferensi pers mendampingi Kasat Reskrim Polres Tegal mengatakan, baru akan menentukan sanksi setelah pihaknya menerima berkas pelimpahan kasus 15 camat dari penyidik Polres Tegal.

“Kalau memang perkara ini diserahkan kepada kami, kami akan mengambil sanksi sesuai Perbup 42, disebut bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” ungkap Dadang.

Dadang menyebut, sesuai dengan fungsinya nantinya Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakkan terhadap perkara ini.

“Begitu nanti menerima penyerahan kasus dari Polres, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan fungsi dari Satgas Covid, Satpol PP selaku bidang penegakkan hukum dan disiplin,” tandas Dadang.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini