Ratusan Napinya Terpapar Covid, Lapas Slawi Sigap Lakukan Penanganan

0
Satu sudut Lapas Kelas IIB Slawi, Kabupaten Tegal.FOTO/PUSKAPIK/SR

PUSKAPIK.COM, Slawi – Sebanyak 197 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi, Kabupaten Tegal terpapar Covid-19. Itu diketahui setelah Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal melakukan tracing tes rapid antigen terhadap seluruh Napi, menyusul adanya satu petugas Lapas yang dinyatakan Covid-19.

“Memang pada saat kita melaksanakan tes rapid antigen pada tanggal 6 Agustus memang ada yang positif sekitar 197,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Mardi Santoso, kepada puskapik.com, Kamis siang, 12 Agustua 2021.

Mardi mengungkapkan, para Napi yang terpapar Covid-19 hampir sebagian besar tanpa gejala atau OTG. Mereka sebelumnya telah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada tanggal 30 Juli 2021 yang diselenggarakan Kodim 0712 Tegal. Menurut Mardi, kemungkinan para Napi terpapar dari petugas, karena selama ini petugas banyak kontak erat dengan banyak orang.

“Jumlah populasi warga binaan 339 yang sudah tervaksin 260 pada tanggal 30 Juli 2021. Vaksin kedua rencana 24 Agustus 2021,” ungkap Mardi.

Mardi membeberkan, seluruh Napi yang terpapar telah diisolasi di blok terpisah di lingkungan Lapas. Kondisi para Napi rata-rata cukup baik dan tidak ada yang mengalami demam. Mereka pun telah melewati masa kritis.

“Masa-masa kritis sudah lewat, karena dari tanggal enam, sekarang tanggal 12, dan tidak ada warga binaan yang menunjukan gejala yang berarti,” ujar Mardi.

Klaster Covid-19 di Lapas Slawi ini menjadi perhatian serius jajaran Forkompimda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal. Sejumlah pihak pun mendukung percepatan vaksinasi bagi Napi dan petugas Lapas untuk terciptanya kekebalan kelompok atau Herd Immunity.

“Kita juga terimakasih kepada Dinas Kesehatan, Puskesmas Kambangan, Ibu bupati, Pak Kapolres, Pak Dandim. Bahkan Pak Kapolres juga akan mem-backup tes rapid antigen secara berkala kepada seluruh petugas,” kata Mardi.

Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini