Data Kependudukan Jadi Kendala Vaksinasi, Begini Kata Satgas Covid-19 Pemalang

0
Tutuko Raharjo, juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang tegaskan, kendala data kependudukan dalam vaksinasi bisa diatasi melalui Disdukcapil.

Kendala data kependudukan tersebut, di antaranya seperti ketidakcocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau tidak punya KTP masih bisa vaksin dengan membawa Kartu Keluarga. Soal NIK tidak cocok, silakan konfirmasi ke Disdukcapil,” jelas Jubir Satgas Covid-19 Pemalang, Tutuko Raharjo, Rabu 11 Agustus 2021.

Sementara itu, Kabid P3 Disdukcapil Pemalang, Sukendro, membenarkan, ketidakcocokan NIK memang kerap menjadi kendala vaksinasi.

“Dalam sebulan, kami menerima sekitar 500 aduan,” tuturnya.

Ketidakcocokan NIK sendiri, kata Sukendro, biasanya karena yang bersangkutan belum melakukan validasi, usai melakukan perubahan data kependudukan.

“Kedua, terjadi karena data-nya menggantung, mungkin dalam proses pindah kependudukan. Kemudian NIK dobel (memiliki dua alamat),” jelas Sukendro.

Sukendro menegaskan, Disdukcapil Pemalang siap melayani masyarakat yang menemui kendala terkait data kependudukan, termasuk untuk keperluan vaksinasi.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini