PPKM Level 3, Begini Syarat Naik Bus di Pemalang

0
Pengecekan surat pemeriksaan Covid-19 ataupun vaksinasi oleh petugas Terminal Induk Tipe A Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penerapan prokes secara ketat masih diberlakukan di Terminal Induk Tipe A Pemalang. Penumpang bus AKAP musti menunjukkan surat pemeriksaan Covid-19 ataupun vaksinasi.

Penerapan protokol kesehatan (Prokes) itu seperti penggunaan masker, tes suhu badan, dan mencuci tangan. Kapasitas penumpang juga diatur, maksimal 50 persen.

“Pemeriksaan di pintu masuk, kemudian waktu bus hendak berangkat kita periksa lagi. Di atas bus yang memeriksa Satgas,” tutur Suroso, Kepala Terminal, Senin 2 Agustus 2021.

Selain penumpang, kata Suroso, di tengah PPKM Level 3 ini, pihaknya juga menekankan penerapan protokol kesehatan kepada para pengelola/agen bus.

“Kami juga periksa apakah calon penumpang sudah vaksin dosis pertama. Sejauh ini banyak yang sudah vaksin dosis pertama, dan ada yang belum,” ungkap Suroso.

Bagi calon penumpang yang belum divaksin, petugas bakal mengarahkan mereka agar mengikuti vaksinasi dosis pertama.

Khususnya, bagi penumpang bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang baru mem-booking tiket untuk pemberangkatan lain hari.

“Walaupun belum mengikuti vaksinasi dosis pertama, tapi memiliki surat pemeriksaan swab test ataupun rapid test juga kami persilahkan,” terang Suroso.

Namun, jelas Suroso, pihaknya tetap mengimbau agar mereka segera mengikuti vaksinasi, guna mendukung upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini