Aturan PPKM Level 3 Kabupaten Pemalang, Boleh Makan di Tempat tapi Cuma 30 menit

0
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Instruksi Bupati terbaru tentang PPKM Level 3 Kabupaten Pemalang periode 26 Juli-2 Agustus 2021 telah keluar. Beberapa penyesuaian pun dituangkan dalam aturan tersebut.

Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo, Kamis, 29 Juli 2021 mengatakan, penyesuaian tersebut tidak diartikan sebagai kelonggaran. Sebab, penyebaran Covid di Kabupaten Pemalang masih terjadi hingga saat ini.

“Meskipun beberapa indikator kasus ada penurunan. Namun kami ingatkan juga kepada warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan, minimal menggunakan masker ketika melakukan aktivas di luar,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, napas PPKM Level 3 adalah mengurangi mobilitas. “Kuncinya tidak bisa lain kecuali tetep menerapkan protokol kesehatankesehatan bagi setiap individu dan setiap masyarakat ketika melakukan aktivitas,” katanya.

Beberapa penyesuaian dalam Inbub no 4 tahun 2021 di antaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka sampai pukul 20:00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Lalu untuk aturan makan di tempat bagi pengunjung warteg/rumah makan, restoran, lapak jajanan dan pedagang kaki lima maksimal 30 menit.

Tempat ibadah juga boleh melaksanakan kegiatan keagamaan dengan pembatasan maksimal 25%dengan protokol kesehatan yang ketat.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini