Rapat Paripurna DPRD Pemalamg Hingga Larut Malam, AMPERA: Kalau Ada Potensi Pelanggaran PPKM, Kita Gugat

0
FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) menyayangkan rapat paripurna DPRD digelar hingga larut malam, di tengah kebijakan PPKM level 3. Jika ada potensi pelanggaran hukum dari kebijakan PPKM, AMPERA bakal menggugat.

Koordinator AMPERA, Heru Kundhimiarso, mengatakan, potensi pelanggaran PPKM jelas-jelas di depan mata dalam rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026.

Bupati dengan jajaran pemerintah daerah dan DPRD, menurut Kundhi, mempertontonkan dagelan secara terang-terangan.

“Disaat kegiatan dan aktivitas warga dibatasi, sudah melewati jam malam dan batas waktu PPKM, mereka malah menggelar paripurna bahkan sampai jam 12 malam.” ujar Kundhi, Selasa 27 Juli 2021.

Hal ini, kata Kundhi, menjadi ironi dan melukai hati masyarakat. Aturan dibuat sendiri, tapi dilanggar sendiri.

“Bagaimana rakyat mau patuh kalau bupati, pejabat Pemda dan DPRD sendiri tidak memberi contoh yang baik malah sebaliknya?” cecar Kundhi.

Ia menyayangkan rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD Kabupaten Pemalang 2021-2026 itu dipaksakan tetap digelar.

Padahal, tutur Kundhi, dirinya sudah mendatangi langsung pimpinan DPRD dan memberikan masukan agar sebaiknya rapat paripurna tersebut ditunda.

“Tapi suara kami tidak didengar, malah rakyat dipertontonkan dagelan bupati dan DPRD,” tuturnya.

Kundhi menegaskan, AMPERA akan menganalisa gelaran rapat paripurna itu. Pemda dan DPRD harus menjelaskan kepada warga Pemalang, alasan dan dasar hukumnya mereka menggelar paripurna sampai tengah malam.

“Jika ada potensi pelanggaran hukum dari aturan PPKM, AMPERA akan melakukan class action atau gugatan hukum,” tegas Kundhi.

Diberitakan sebelumnya, Senin malam 26 Juli 2021, rapat paripurna persetujuan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di ruang Paripurna DPRD digelar hingga larut malam. Padahal berdasarkan aturan jam malam di Kabupaten Pemalang yang diterapkan mengikuti kebijakan PPKM aktivitas masyarakat hanya dibatasi dari pukul 20:00-04:00 WIB.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini