PPKM Level 4, Penyekatan Jalan di Kota Tegal Dilonggarkan

0
Sejumlah personil Satlantas Polres Tegal berjaga di titik penyekatan di Jalan Raya Tirus, Kota Tegal, Senin siang, 26 Juli 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Polres Tegal Kota, melakukan pelonggaran pada masa PPKM level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021. Untuk penyekatan jalan akan dikurangi dari semula sekitar 40 titik menjadi 29 titik.

“Sudah ada beberapa yang kita longgarkan, sekarang hanya 29 yang kita sekat,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada puskapik.com, Senin siang, 26 Juli 2021.

Rita mengungkapkan, saat ini zona mobilitas Kota Tegal turun dari zona hitam menjadi zona merah.

“Alhamdulillah yang dulu zona hitam sekarang zona merah. Ini berkat kepatuhan warga,” ujar Rita.

Rita mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, baik terkait penyekatan jalan maupun kegiatan-kegiatan masyarakat. Rita menyebut kegiatan masyarakat yang berdampak ekonomi seperti pedagang makanan dan bahan pokok, akan diberikan kelonggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan-kegiatan masyarakat yang berdampak ekonomi akan kita berikan kelonggaran sesuai dengan ketentuan, yang mana tadinya tidak boleh makan di tempat sekarang boleh dengan pembatasan waktu 20 menit,” terang Kapolres.

Kapolres mengajak masyarakat bekerja sama mengurangi angka Covid-19 di Kota Tegal agar terkoreksi karena angka kematian masih tinggi. Karena itu dia meminta masyarakat untuk selalu taat dengan kebijakan yang dibuat pemerintah.

“Mari kita bekerjasama mengurangi angka Covid-19 karena angka kematian masih tinggi. Mari kita taati setiap kebijakan yang dibuat pemerintah,” tandas Rita.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini