Warga Brebes Sebar Berita Bohong Demo PPKM, Ini Akibatnya

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Seorang warga Brebes yang menyebarkan berita bohong terkait demo penolakan PPKM Darurat, diciduk petugas Polres Brebes. Video yang diposting adalah demo tentang penolakan Omnibuslaw tahun lalu.

Penyebar video berita bohong diamankan petugas Polres Brebes, Minggu malam kemarin. Pelaku adalah seorang seorang pria berinisial MK (30), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Ia kini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Brebes.

Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko saat ditemui di kantornya, Senin 19 Juli 2021 membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kasat mengungkapkan, kasus itu terbongkar berawal dari munculnya postingan video unjuk rasa dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’.

Video demo itu diupload di media sosial (medsos) oleh akun berinisial MK pada Minggu (18/7) kemarinm Padahal, kata Kasat Reskrim, saat itu di Alun-alun Brebes tidak ada aksi unjuk rasa.

“Seorang pria terduga penyebar hoaks ini sudah kami amankan, dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” tandasnya.

Setelah ditelusuri, video unjuk rasa tersebut merupakan video lama. Yakni, kejadian unjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu. Akibat postingan itu, memicu keresahan warga, karena pada kenyataanya saat ini tidak ada unjuk rasa dan kondisi Brebes kondusif.

“Video lama, unjuk rasa penolakan omnibus law tahun lalu. Tapi diposting seolah olah video demo penolakan PPKM Darurat di alun alun,” bebernya.

Kepada petugas, pelaku MK mengaku memosting video berita bohong karena merasa kesulitan ekonomi akibat adanya penerapan PPKM Darurat. Tujuan membuat postingan tersebut untuk mengajak warga lainnya untuk ikut demo menolak adanya PPKM Darurat.

“Dari hasil klarifikasi awal kami, pria ini mengakui yang memposting video itu dirinya. Dia mengaku kesulitan ekomoni karena penerapan PPKM Darurat. Tujuannya mengajak warga lain agar menolak penerapan PPKM darurat,” terangnya.

Polisi saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Termasuk, keterlibatan pihak lain di belakang pria penyebar berita bohong ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Berita Bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan ini bisa kami jerat pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Berita Bohong, dan bisa diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat mengimbau, masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan medsos. Apalagi saat ini pemerintah sedang melaksanakan kebijakan PPKM Darurat.

“Untuk para admin grup di Medsos Facebook, kami juga berharap kerjasamanya. Apabila ada orang yang memposting berita bohong atau ujaran kebencian, bisa memberikan informasi ke kami. Atau, bisa juga menghapusnya karena bisa memunculkan keresahan warga,” pungkasnya.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini