Kota Pekalongan Siap Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturan Lengkapnya
- calendar_month Sab, 3 Jul 2021

Rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan -Pemerintah Pusat telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kendati masuk dalam asesment level 3, Pemerintah Kota Pekalongan mulai bersiap menjalankan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, ada beberapa aturan di Kota Pekalongan yang wajib dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung. Di antaranya pasar, toko kelontong dibatasi hanya buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50%. Di samping itu, untuk mal, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman, dan tempat rekreasi ditutup. Sementara, untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.
Hal ini tercantum dalam instruksi Walikota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai PPKM Darurat Covid di Kota Pekalongan. Dalam instruksi tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan sektor non essensial diberlakukan 100% WFH, sementara di sektor essensial seperti perhotelan, perbankan, TIK diberlakukan maksimal 50% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Restoran/rumah makan hanya melayani delivery. Di sektor transportasi diberlakukan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan secara ketat, sementara untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan makanan yang disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
- Penulis: puskapik