Berstatus Zona Merah, Pemkab Tegal Canangkan Bangkit Melawan Covid-19

0
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie (memegang bendera start) saat akan melepas tim yustisi dan penyemprot disinfektan usai apel pencanangan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, Rabu pagi, 9 Juni 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal mencanangkan Bangkit Melawan Covid-19 untuk menekan lonjakan kasus corona. Pencanangan dilakukan dalam apel di lapangan Pemda Kabupaten Tegal, Rabu pagi, 9 Juni 2021, yang dihadiri berbagai unsur pemerintahan daerah, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, PMI, relawan, BPBD, serta unsur TNI-Polri.

Apel dipimpin Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie. Tampak hadir Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupang dan Dandim 0712 Tegal, Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar. Adapun Bupati Tegal Umi Azizah tidak bisa hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri.

Dalam amanatnya, Ardie menyatakan, Kabupaten Tegal saat ini merupakan wilayah zona merah Covid-19 menyusul melonjaknya angka corona paska Lebaran. Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 akan didukung operasi yustisi yang lebih tajam, penutupan semua objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Tegal selama dua minggu, terhitung sejak 10 Juni 2021, serta meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Operasi yustisi akan lebih tajam dan inten digelar. Semua objek wisata milik pemerintah akan ditutup mulai tanggal 10 Juni 2201 serta meningkatkan sosialisasi prokes, karena kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal rata-rata bertambah 60 kasus per hari,” kata Ardie.

Untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan, Ardie menjelaskan, Pemkab Tegal telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakukan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa denda administratif bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.

Ketentuan sanksi administratif bagi pelanggar perorangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp100.000, bagi pelaku usaha skala mikro denda maksimal sebesar Rp200.000, pelaku usaha kecil dan menengah Rp1.000.000, dan bagi pelaku usaha skala besar denda maksimal Rp5.000.000.

“Surat Edaran terkait pelaksanan hal tersebut akan segera terbit hari ini dan berlaku efektif mulai besok, 10 Juni 2021,” ujar Ardie.

Wabup manambahkan, SE mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular, dalam pasal 42 disebutkan bahwa barang siapa menghalang-halangi/menghambat kegiatan pencegahan penyakit menular akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp50.000.000.

“Saya mengingatkan, agar semua lini dapat bersinergi, sehingga tidak ada lagi ego sektoral dalam perang melawan pandemi Covid-19, baik dari tataran operasional, tekhnis maupun strategi, karena sebenarnya musuh kita adalah sikap tidak disiplin dalam penerapan protokol kesejahatan,” kata Ardie.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini