Oknum Pengacara Tipu Kontraktor, Ketua Peradi Pemalang: Bukan Anggota Kami

0
Ketua DPC Peradi Pemalang, Anggoro Adi Atmojo SH (batik biru).FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pemalang menegaskan, oknum advokat atau pengacara yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang, Arif Hijrah Saputra, bukan anggota Peradi.

Arif Hijrah Saputra ditangkap Satreskrim Polres Pemalang di kediamannya, pada Minggu malam 30 Mei 2021 lalu.

Penangkapan terhadap oknum advokat atau pengacara, Arif Hijrah Saputra, dilakukan setelah polisi sebelumnya menerima laporan dari Wawan, salah satu kontraktor di Pemalang.

Korban melaporkan pelaku atas penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta, dengan iming-iming menjanjikan pekerjaan atau proyek.

“Perlu adanya klarifikasi, bahwa oknum advokat AH itu tidak masuk dalam anggota DPC Peradi Pemalang,” ujar Anggoro Adi Atmojo SH, Ketua DPC Peradi Pemalang, saat dihubungi Puskapik.com via telepon, Kamis 3 Juni 2021.

Publik Pemalang perlu tahu, sambung Anggoro, ada berbagai macam asosiasi advokat. Namun yang jelas, Arif Hijrah Saputra bukan anggota DPC Peradi Pemalang.

“Kami tetap mengimbau kepada teman teman, anggota Peradi Pemalang, agar tetap menjaga kehormatan atau kewibawaan advokat atau Peradi. Ya untuk menjadi pembelajaran untuk teman-teman advokat yang lain juga,” imbuh Anggoro.

Diberitakan sebelumnya, Senin 31 Mei 2021, Satreskrim Polres Pemalang melakukan penangkapan terhadap Arif Hijrah, oknum pengacara atau advokat yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan. Pelaku ditangkap di rumahnya Kelurahan Paduraksa, Minggu malam, 30 Mei 2021.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini