Tuntut Panitia Disumpah, Upaya Akhir Mantan Peserta Tes Perangkat Desa Kertosari Redam Situasi

0

ULUJAMI (PuskAPIK) – “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya… selaku ketua panitia pengangkatan perangkat desa kertosari… selama menjalankan tugas dan kewajiban..saya selalu jujur adil dan tidak intervensi. Saya menyatakan, .. bahwa dalam meluluskan calon perangkat desa.. tidak pernah ada paksaan dari siapapun..dari unsur manapun.. bahwa saya tidak pernah membocorkan contoh soal… latihan soal… dan menerima suap dari siapapun.

Saya menyatakan bahwa saya tidak bermain money politik

Demi Allah, Demi Allah, Demi Allah saya bersumpah… jika kata kata saya tidak benar saya berani menanggung resiko apapun… saya keluarga saya… calon perangkat desa yang lulus… serta siapapun yang tedibat di dalam proses ini… siap menerima adzab… Hukuman… laknat dari Allah SWT… di dunia dan di akhirat sesuai kehendakNYA.”

Itulah kata-kata sumpah yang diucapkan panitia tes pengangkatan perangkat desa Kertosari kecamatan Ulujami kabupaten Pemalang sebagai upaya akhir penyelesaian rasa ketidak puasan peserta tes pengangkatan yang tidak lolos.

Setelah sebelumnya mendatangi kecamatan Ulujami untuk audiensi terkait kecurangan penyelenggaraan tes pengangkatan perangkat desa Kertosari kecamatan Ulujami kabupaten Pemalang, kepala desa Kertosari Abdul Hamid mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi penyelesaian masalah terkait tes pengangakatan perangakat desa.

Bertempat di ruang pertemuan balai desa setempat, rapat tersebut dihadiri Muspika Ulujami, BPD desa Kertosari, mantan peserta tes pengangkatan dan warga masyarakat, Rabu (15/11).

Para peserta yang diwakili oleh koordinator Ipuk Puslihah menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk sebagai juru bicara oleh para mantan peserta seleksi petangkat Desa Kertosari Kec Ulujami Kab Pemalang. Disampaikan Ipuk hasil dari mediasi dengan Muspika di kecamatan beberapa waktu sebelumnya bahwa Muspika Ulujami mempersilahkan apabila para mantan yang tidak lolos untuk menyampaikan/melaporkan adanya kecurangan yang terjadi melalui jalur hukum (PTUN/Pengadilan Tata Usaha Negara) atau dengan cara pelaksanaan pengambilan sumpah ulang kepada para Panitia penjaringan perangkat Desa Kertosari.

“Intinya saya mewakili para mantan peserta yang tidak lolos dengan tuntutan agar para panitia penyelenggara penjaringan perangkat Desa Kertosari Kecamatan Ulujami untuk disumpah bahwa dalam proses penjaringan tidak ada praktek kecurangan dalam proses penjaringan,” tegas Ipuk.

Ditambahkan Ipuk tuntutan dari para mantan calon peserta tes untuk pengambilan sumpah tersebut adalah pilihan atau langkah terakhir dalam penyelesaian ketidakpuasan demi menjaga kondusifitas di wilayah Desa Kertosari Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Trantib kecamatan Ulujami, Muhibin menyampaikan kepada mantan peserta tes, bahwa tuntutan mereka agar panitia melaksanakan Sumpah sebagai pembuktian bahwa tidak ada kecurangan dalam proses penjaringan rersebut, dengan catatan apabila sudah di laksanakan sumpah sesuai dengan tuntutan, maka para mantan calon perangkat desa Kertosari harus menerima hasil tersebut dengan legowo. Permintaan tersebut dituruti oleh para mantan tes.

Setelah di laksanakan mediasi dan mencapai mufakat untuk dilaksanakan Sumpah, pengambilan sumpah kepada para Panitia penjaringan Perangkat Desa Kertosari Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dilaksanakan dihadapan hadirin yang di pandu oleh Bp Muhibin Kasi Trantib Kecamatan Ulujami Muhibin. (hp)