Penganiaya Tetangga di Bantarbolang Ternyata Adik Ipar

Tersangka Pelaku penganiayaan Edy Muryanto diringkus jajaran reskrim Polsek Bantarbolang, Selasa malam, 18 Mei 2021. FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang– Edy Muryanto alias Buyung, pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri di Dukuh Lumpang, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang tenyata masih adik ipar dari korban K.

Pelaku tega menganiaya kakak iparnya sendiri diduga lantaran kesal dan berselisih paham masalah sumur di belakang rumah yang digunakan bersama.

Kapolsek Bantarbolang melalui Kanitreskrim, Bripka Risky Aditya Prastowo menyampaikan, persoalan berawal dari kesepakan bahwa sang adik ipar dijanjikan akan dibuatkan sumur sendiri oleh kakaknya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Pelaku menagih hal itu dengan kata-kata kasar, sang kakak menyanggupi tetapi menunggu musim kemarau. Tak terima dengan jawaban itu pelakupun langsung memukul korban dengan sebilah kayu yang tepat mengenai pipi sebelah kiri korban,” ujarnya.

Lanjutnya, akibat perbuatan itu korban sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Korban menerima 8 jahitan akibat luka sobek di pipi kirinya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Bantarbolang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan Edy Muryanto alias Buyung terhadap tetangganya sendiri (K) di Dukuh Lumpang, Kecamatan Bantarbolang Selasa 18 Mei 2021 kemarin.

Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!