169 Narapidana Brebes Dapat Remisi Idul Fitri

0

PUSKAPIK.COM, Brebes – Remisi khusus diserahkan bagi Warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di Brebes, 169 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Tahun 2021 dilaksanakan Kamis 13 Mei 2021, di Masjid At-Taubah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes.

Pemberian remisi disaksikan pejabat struktural dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas selanjutnya Pemberian Remisi oleh Perwakilan WBP dan Pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly oleh Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan.

“Untuk seluruh warga binaan yang ada di Indonesia teruslah berperan aktif ikuti program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hukum di Lapas/Rutan agar menjadi bekal mental positif untuk saudara kembali ke masyarakat. Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara menyesali perbuatan, serta kembali menjadi warga negara masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai,” pesan Yasonna H Laoly pada sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Isnawan.

Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Idul Fitri yaitu 169 orang. Rinciannya, Narapidana pidana umum sebanyak 157 orang dan pidana khusus sebanyak 12 orang.

Sebelum upacara pemberian remisi khusus ini, sejumlah pegawai lapas dan warga binaan pemasyarakatan mengikuti shalat Idul Fitri di Masjid At-Taubah.

“Data besaran remisi yang diterima napi yakni yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 70 orang, satu bulan sebanyak 88 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 8 orang, dan dua bulan sebanyak 3 orang,” ujar Isnawan.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini