Bupati Saksikan Deklarasi Sekolah Peternakan Rakyat

0

 

PEMALANG (PuskAPIK) – Dalam peningkatan dan pengelolaan peternakan secara profesional, mandiri dan berdaulat, serta sebagai wujud berdirinya Sekolah Peternakan Rakyat, komunitas peternak Kabupaten Pemalang mendeklarasikan Sekolah Peternakan Rakyat (SPR), di kawasan kandang ternak kerbau kelompok tani ternak “Kerbau Kencana” Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Senin, (14/10).

Bupati Pemalang Junaedi yang diwakili wakil bupati Pemalang Martono menyaksikan deklarasi tersebut
Bupati Pemalang Junaedi, diikuti Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, Muntohir, Wakil Kepala LPPM Bidang Pengabdian Masyarakat IPB, Sugeng Heri Suseno, dan Ketua Unit SPR LPPM -IPB, Muladno

Dalam sambutannya bupati Pemalang yang dibacakan Wakil Bupati Pemalang Martono menyebutkan, bahwa jumlah kegiatan sekolah peternakan rakyat (SPR) di Kabupaten Pemalang sebanyak dua unit terdiri dari sekolah peternakan rakyat ternak kerbau di desa Peguyangan kecamatan Bantarbolang, dan sekolah peternakan rakyat ternak sapi potong di wilayah kecamatan Belik yang meliputi 3 desa yaitu Belik, Gunungtiga dan Mendelem.

“Kehadiran bapak dan ibu di sini merupakan wujud kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan lembaga penelitian dan pengadian kepada masyarakat institut pertanian bogor, dasar kerja sama antara Bupati Pemalang dan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tanggal 25 Mei 2019 dan kontrak kerjasama antara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang dengan Kepala LPPKM IPB tentang Pendampingan Sekolah Peternakan Rakyat (SPR) di Kabupaten Pemalang pada tanggal 11 Februari 2019”, kata Bupati.
Baputi melanjutkan bahwa sakolah pertanian rakyat adalah proses pembelajaran secara aplikatif, partisipatif, sistematis dan terstruktur dengan cara pemberian akses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, serta penguatan kendali produksi dan pasca produksi ternak yang dilakukan di sentra peternakan rakyat.

Bupati mengatakan, sekolah peternakan rakyat bertujuan untuk, meningkatkan pengetahuan peternak dalam hal pengelolaan peternakan secara profesional, mandiri, dan berdaulat, serta merubah pola pikir dan pola usaha peternakan dari pola usaha sampingan menjadi usaha peternakan andalan sumber ekonomi peternak. Selain itu sekolah ini juga bertujuan merubah sistem beternak dari pola tradisional menjadi pola usaha bisnis perusahaan kolektif yang dikelola dalam satu manajemen. Dari itu semua, pihaknya berharap penyelenggaraan sekolah peternakan rakyat (DPR) dapat menghasilkan berdirinya perusahaan kolektif peternakan berbadan hukum milik peternak berskala kecil yang dikelola secara professional dan proposional, tersedianya ternak kerbau dan sapi yang berkualitas, tersedianya ternak bibit bersertiflkat, dan kedaulatan peternak berskala kecil dan posisi tawar peternak yang Iebih tinggi.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Muntohir dalam laporannya menjelaskan, deklarasi ini merupakan suatu tanda mulai berdirinya Seko|ah Peternakan Rakyat pada suatu komunitas peternak di Kabupaten Pemalang. Deklarasi dilakukan sebagai bentuk janji dari peternak kepada publik bahwa mereka akan menerapkan konsep Seko|ah Peternakan Rakyat sampai terbentuknya usaha bisnis kolektif berjamaah peternakan di kemudian hari.

Muntohir juga menambahkan, Sekolah Peternakan Rakyat merupakan suatu wadah kegiatan dengan maksud mencerdaskan peternak skala kecil melalui pembelajaran panisipatif agar dapat mandiri dan berdaulat, melalui proses belajar mengajar bagi para peternak dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan teknis maupun non teknis dalam usaha petemakan yang dikelolanya.

Pelaksanaan Sekolah Peternakan Rakyat di Kabupaten Pemalang dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan lnstitut Pertanian Bogor. Pendampingan oleh IPB kepada para peternak akan berlangsung selama 3 atau 4 tahun ke depan secara berturut-turut.
Adapun dasar hukum kerjasama dimaksud, yaitu naskah kesepahaman antara Bupati Pemalang dan Rektor Institut Pertanian Bogor, Nomor: 074/1632 Nomor: 37/lT3/KsM/2016, serta kontrak kerjasama antara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang dengan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat lnstitut Pertanian Bogor, Nomor : 524/77/1/2019 dan Nomor . 0847/IT3.Ll/KS/2019 Tentang Pendampingan Sekolah Peternakan Rakyat di Kabupaten Pemalang.

Sedangkan untuk menentukan lokasi Sekolah Peternakan Rakyat tersebut, pihaknya mendasarkan kepada jumlah ternak dan peternak yang ada di wilayah tersebut sebagai potensi yang mampu dikembangkan sebagai Sentra Peternakan Rakyat (SPR) di Kabupaten Pemalang dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.

Dikatakan jumlah peternak kerbau di Desa Peguyangan yang akan terlibat dalam Sekolah Peternakan Rakyat kerbau sebanyak lebih kurang 63 orang, dengan jumlah total kepemilikan ternak kerbau oleh para peternak saat ini sebanyak lebih kurang 515 ekor.

“Adapun jumlah peternak sapi yang akan terlibat dalam Sekolah Peternakan Rakyat sapi potong pada 3 desa sebanyak lebih kurang 350 orang dengan jumlah kepemilikan temak sapi potong oleh para peternak saat ini sebanyak lebih kurang 692 ekor”, jelasnya.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatangan deklarasi oleh perwakilan peternak, dan saling tukar cinderamata antara Pemkab Pemalang dan IPB. (hape)