Baznas Pemalang Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp 30 Ribu

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang -Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pemalang menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini jika dinominalkan dengan uang, sebesar Rp 30 ribu.

Itu disampaikan Wakil Ketua 1 Baznas Pemalang, KH Ulul Albab, Selasa 4 Mei 2021. Menurutnya, besaran zakat itu sudah ada dalam peraturan pemerintah dan sesuai jika dikonversikan dari 2,5 Kg harga beras yang layak.

“Meskipun sekarang banyak cara perhitungannya, sok atau mud ala Madina, ala Irak, ala Syam jika di timbang itu berbeda. Namun untuk standar kami memilih 2,5 Kg beras dan kalau di rupiahkan ketemu diangka Rp 30 ribu,” ungkapnya.

Lanjutnya, diakui besaran itu dimungkinkan berbeda-beda dengan daerah lain. Misalnya daerah Bekasi menetapkan Rp 49 ribu, dan Bandung Rp 40 ribu.

“Krmungkinan karena harga beras yang layak di masing-masing daerah juga berbeda,” katanya.

KH Ulul menyampaikan, mekanisme pengumpulan zakat fitrah tahun ini dimana masih dalam situasi pandemi tentunya berorientasi pada protokol kesehatan. Baznas juga sudah membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di beberapa Masjid di Kabupaten Pemalang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Terkait niat, kebanyakan orang awam memang mantapnya diarahkan atau tuntun langsung. Namun sebenarnya jika orang sudah mantap meniatkan menyerahkan beras atau uang untuk zakat itu sudah sah. Bedanya ketika dituntun panitia setelah diniatkan itu didoakan supaya berkah, doa ini yang menjadikannya berbeda,” katanya.

Terkait target pengumpulan zakat dari Baznas Pemalang sendiri minimal di angka Rp 10 M di tahun 2021.

“Harapan dari jajaran pimpinan yang ada diBaznas Pemkab bisa mendukung kami. Dan sudah diawali sebenarnya, Pak bupati dan pak Wabub secara langsung mengeluarkan zakat secara pribadi. Ini menunjukkan bahwa beliau sebagai uswah, suri tauladan kepada para ASN bisa termotivasi,” ujarnya.

Ia berharap kepada bupati dengan kebersamaannya mendukung Baznas bisa dikongkritkan melalui surat edaran, atau berupa Instruksi Bupati (Inbub) tentang optimalisasi zakat, dan infak.

“Jika ini sudah dikeluarkan paling tidak Rp 25 M sampai Rp 30 M itu bisa masuk. Target kami kalau itu sudah maksimal, maka bukan tidak mungkin Baznas bisa membantu program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini