Masuk Kabupaten Tegal, Pemudik Akan Dihadang di 4 Titik

0
Personil gabungan Polres Tegal, TNI, Dishub dan Satpol PP sedang melaksanakan pengetatan pra larangan mudik di jalur arteri Klonengan, Margasari, Kabupaten Tegal, Senin 3 Mei 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyiapkan empat titik pos pengamanan dan penyekatan pemudik.

“Ada empat titik pos pengamanan dan penyekatan yang sudah kita tentukan, yaitu Klonengan, Selapura, Pantura di depan LIK Takaru dan di rest area tol,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni, saat dihubungi awak media, Senin siang, 3 Mei 2021.

Uwes menegaskan, keempatnya merupakan simpul atau akses masuk pemudik ke Kabupaten Tegal dari Kota Tegal dan Kabupaten Brebes.

“Nanti dari unsur TNI-Polri, dinas perhubungan, Satpol PP dan badan penanggulangan bencana daerah akan melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi,” ujar Uwes.

Pada prinsipnya, imbuh Uwes, kebijakan pemerintah terkait larangan mudik terbagi atas tiga fase. Fase pertama adalah pengetatan pra mudik yang berlangsung mulai tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei. Kemudian fase ketiga, peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei dan fase ketiga, yaitu masa pengetatan pasca mudik tanggal 18 sampai 24 Mei.

Untuk fase pra dan pasca mudik, masyarakat boleh melakukan perjalanan antarwilayah provinsi. Namun, harus memenuhi ketentuan dan syarat dari Kementerian Perhubungan, seperti wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif atau hasil uji cepat antigen negatif pada kurun waktu maksimal 1×24 jam, termasuk tes GeNose C-19 dengan hasil negatif bagi penumpang pesawat.

Sedangkan untuk fase peniadaan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei tidak ada aktifitas atau pergerakan mudik warga, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

“Keperluan non mudik dimaksud antara lain bekerja atau perjalanan dinas, ada anggota keluarga yang meninggal dunia hingga kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang,” beber Uwes.

Lebih lanjut Uwes mengungkapkan, pihaknya bersama unsur TNI-Polri akan mulai melakukan razia travel gelap yang tidak memiliki izin mengangkut orang. Penyediaan jasa angkutan penumpang travel gelap ini terkategori pelanggaran hukum lalu lintas.

“Dipastikan, penyedia jasa travel gelap tidak memiliki asuransi kecelakaan. Keberadaannya pun dinilai meresahkan karena mematok tarif harga angkutan yang tak lazim,” ujarnya.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini