Satpol PP Kota Pekalongan Tertibkan PKL di Trotoar dengan Humanis

0
Petugas Satpol PP Kota Pekalongan melakukan penertiban PKL di Pasar Sorogenen, Kamis, 8 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Petugas Satpoll Kota Pekalongan mengedepankan aspek humanis dalam penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) di wilayahnya. Para PKL yang berjualan di trotoar diberikan teguran terlebih dahulu sebelum ditertibkan.

Komandan Regu (Danru) Pleton 2 Satpol PP Kota Pekalongan Sutarno mengatakan, atas dasar masukan warga, petugas menertibkan PKL yang masih membandel berjualan di atas trotoar atau badan jalan. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, di mana disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau dan taman selain untuk peruntukannya, tanpa seizin wali kota. Aturan ini juga tertuang dalam Perwal Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Pekalongan.

Sebagaimana diketahui, trotoar ialah hak pejalan kaki dan bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga khususnya pedagang harus mematuhi apa yang telah ditetapkan dalam perda tersebut.

“Adapun sasaran penertiban hari ini adalah PKL yang berada di sekitar eks Pasar Banjarsari, Pasar Sorogenen dan Alun-Alun Kota Pekalongan. Dari hasil pantauan kami tadi, untuk di eks Pasar Banjarsari sudah tertib, kemudian untuk di Pasar Sorogenen masih ditemui beberapa yang belum tertib. Kami lanjutkan penertiban PKL di Alun-Alun Kota Pekalongan dengan tetap mengedepankan sisi humanis dan protokol kesehatan secara ketat,” kata Sutarno saat ditemui usai melaksanakan penertiban PKL di Pasar Sorogenen, Kamis, 8 April 2021.

Menurut Sutarno, berdasarkan Perda tersebut, kegiatan berjualan dimulai pukul 16.00 s/d 04.00 WIB dengan sistem bongkar pasang dan luas 3×3 m2. Pedagang juga semestinya menggelar lapaknya di dalam pasar, bukan di lahan parkir atau trotoar dan badan jalan yang dapat menggangu ketertiban umum.

Peneguran terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar ini juga demi mewujudkan kota yang bersih dan mengembalikan hak pejalan kaki.

“Untuk berjualan di trotoar, badan jalan atau lahan parkir memang tidak diperbolehkan dari pukul 07.00-16.00 WIB. Setelah pukul 16.00 WIB 4, mereka bisa berjualan di lokasi-lokasi jualan yang tidak dilarang. Selain melakukan penertiban PKL, kami juga memberikan edukasi protokol kesehatan dan membagikan ratusan masker kepada para pedagang, pembeli, sopir angkutan atau masyarakat yang belum patuh menggunakan masker dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini