Kamis, 28 Agu 2025

Belum Genap 17 Tahun, Warga Kota Pekalongan Diperbolehkan Rekam E-KTP

  • calendar_month Sen, 22 Mar 2021

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Sebanyak 8.928 dari 230.901 jiwa penduduk Kota Pekalongan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (e-KTP). Padahal, e-KTP menjadi salah satu dokumen administrasi kependudukan penting yang menunjukan identitas tunggal setiap warga dan berlaku seumur hidup.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Suciono mengatakan, mengingat data kependudukan bersifat dinamis (berubah-ubah), hingga Maret jumlah warga wajib KTP sebanyak 230.901 orang. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 221.973 orang. Sisanya yakni 8.928 warga atau sekitar 3,87% belum melakukan perekaman.

Suciono mengaku tengah menginventarisasi warga yang belum melakukan perekaman dengan mendata nama dan alamat lengkap. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung percepatan target Pemerintah dengan program Single Identity Number (SIN).

Pada 2021, Suciono mengatakan, perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola akan kembali dilakukan, tidak hanya saat menjelang Pemilu. “Tahun kemarin memang bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, kami inventarisasi dan jemput bola di 27 kelurahan. Namun demikian, tidak semua warga memanfaatkan momen tersebut, sehingga sampai saat ini masih ada sisa warga yang belum melakukan perekaman,” katanya.

  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!
expand_less