PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan rutin melakukan Giat Patroli Tim Dalops Lalu Lintas untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas di Kota Pekalongan. Sebanyak empat tim diterjunkan untuk patroli di delapan zona.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan Sugeng Hardi Widiyanto mengungkapkan, Tim Dalops rutin melakukan patroli setiap hari di daerah rawan pelanggaran dan padat lalu lintas. Ia menyebutkan ada delapan zona yang menjadi sasaran patroli yakni zona pertama Jalan Seruni dan Jalan Ki Mangun Sarkoro.
“Di ruas jalan tersebut kami imbau pengguna jalan yang memarkirkan kendaraannya saat bertransaksi jual beli agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Bagi pedagang di sebelah Barat kantor Dinhub kami imbau berjualan di sebelah selatan jalan, sedangkan pedagang yang berada di sebelah Timur kantor Dinhub untuk berjualan di sisi utara jalan,” kata Hardi.
Zona kedua adalah Kawasan Sorogenen (Jalan Agus Salim dan Bandung), zona ketiga Kawasan Banjarsari (Jalan Patiunus, Sultan Agung, Belimbing), dan zona keempat Kawasan Jetayu (Jalan Cendrawasih, Jetayu). Jika ditemukan pengendara yang parkir di tempat yang tidak sesuai area/peruntukan parkir akan diperingatkan dan diarahkan untuk berpindah ke tempat yang seharusnya.
Selanjutnya zona kelima yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan dr Cipto dan Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan. Di kawasan alun-alun dilakukan penertiban terkait pelanggaran tempat parkir dan bongkar muat barang.
“Di lokasi lain, adanya mal baru di Jalan dr Cipto, mengakibatkan peningkatan permasalahan lalu lintas karena banyaknya kendaraan besar yang melintas dan kendaraan yang parkir di bahu jalan, untuk itu kami perlu melakukan patroli dan penertiban di area/kawasan,” kata Hardi.
Zona keenam yakni Jalan dr Wahidin, Jalan HOS Cokroaminoto, dan Jalan Kartini. Penertiban pada zona tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang menyalahi tempat parkir atau pun yang melanggar SSA (Sistem Satu Arah), dan kendaraan ODOL (Over Load Over Dimensi) juga diberikan peringatan/teguran secara persuasif.
Zona ketujuh yakni Jalan Kurinci, Wilis, dan Sriwijaya. Di jalan Kurinci juga dilakukan hal yang sama yaitu imbauan kepada pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya di luar area yang sudah ditentukan. Untuk di Jalan Wilis dan Sriwijaya sebelumnya sering ditemukan truk parkir di tepi jalan dalam kurun waktu yang lama.
“Tahun lalu kami giatkan tiga shift pengamanan di lokasi tersebut sampai dengan akhir 2020. Untuk tahun ini tidak kami lakukan lagi pengamanan, kami ganti dengan patroli rutin pada lokasi tersebut,” papar Hardi.
Zona kedelapan yakni Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Asem Binatur. Di lokasi tersebut masih banyak ditemukan pengguna jalan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dibawah rambu larangan parkir. “Melihat kondisi di lapangan banyak ruko ataupun rumah penduduk pada ruas jalan, sehingga secara otomatis mereka menggunakan bahu jalan di depan ruko/rumah tersebut sebagai area parkir kendaraan mereka,” kata Hardi.
Hardi berharap kepada masyarakat, meskipun belum ada penindakan, kerjasama dan kesadaran masyarakat untuk tetap menaati peraturan lalu lintas agar tercipta kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M