Ternyata Masih Banyak Pengiriman TKI Brebes Ilegal ke Timur Tengah

PUSKAPIK.COM, Brebes – Moratorium belum dicabut, tetapi pengiriman TKI sebagai tenaga kerja nonformal ke negara Timur Tengah, masih terus berjalan. Modusnya beragam, agar mereka bisa diberangkatkan ke Timur Tengah.

Itu diungkapkan Koordinator Federasi Organisasi Buruh Migran (Formigran) Jamaludin Suryahadikusuma, Jumat 19 Maret 2021 sore. Jamal menyebut, mereka diberangkatkan secara ilegal tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

“Moratorium mulai diberlakukan sejak 2012 dan sampai saat ini masih berlaku. Semua pengiriman tenaga kerja sektor nonformal dihentikan ke seluruh negara Timur Tengah. Namun pada kenyataannya tetap ada pengiriman TKI non formal ke Timteng, Afrika seperti Mesir, Qatar, Arab Saudi secara ilegal,” ungkap Jamaludin.

Dia mencontohkan, di Kabupaten Brebes, hampir setiap desa ada warganya yang dikirim sebagai ART di negara negara tersebut. Mereka direkrut oleh calo dengan iming iming sejumlah uang.

“Hasil imvestigasi Formigran, setiap desa di Brebes ada yang diberangkatkan secara ilegal. Dari wawancara kami dengan keluarga dan para calo, praktek pengiriman TKI masih berjala. Mereka direkrut oleh para calo calo dengan iming iming uang Rp 6 juta sampai Rp 8 juta,” kata Jamaludin.

Para TKI yang diberangkatkan itu, kata Jamal adalah ilegal. Pasalnya sejak 2012 sejak diberlakukan moratorium, pemerintah sudah menghentikan pengiriman TKI sektor non formal di negara negara Timur Tengah.

“Setiap desa di Brebes ada yang berangkat. Sejak ada moratorium tetap ada yang menjadi TKI di Timur Tengah sebagai pembantu rumah tanggal. Padahal, pengiriman tenaga nonformal itu sudah dihentikan melalui moratorium. Hasil investigasi kami, mereka didatangi langsung oleh calo ke rumahnya. Karena statusnya calo, maka tidak mungkin terdaftar oleh Pemerintah setempat,” bebernya.

Untuk mengelabuhi aturan, biasanya para calo memalsukan data. Sebagai contoh, mereka ditulis dalam dokumen sebagai tenaga formal seperti pekerja pabrik atau lainnya. Ada pula yang diberangkatkan menggunakan visa ziarah.

“Jadi banyak cara dalam mengelabuhi. Misalnya memalsukan data sebagai tenaga kerja pabrik atau menggunakan visa ziarah. Tapi nanti setelah sampai mereka tetap dikerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” terang Jamaludin.

Para pekerja ilegal ini, menurut Jamaludin sama sekali tidak mendapatkan perlindungan apapun. Mereka tidak bisa menuntut apapun bila terjadi sesuatu pada mereka.

“Memang tidak ada perlindungan sama sekali. Kalau dapat majikan baik mereka untung. Sebaliknya bila dapat majikan yang jahat mereka baru teriak. Tapi kan tidak bisa menuntut apa apa. Terus apa peran pemerintah dalam hal ini,” katanya menambahkan.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Warsito Eko Putro saat dikonfirmasi mengatakan, pekerja yang dikirim secara resmi semua terdaftar di pemerintah. Sejauh ini belum ada pengaduan dari tenaga kerja yang diberangkatkan secara legal.

“Kalau yang ilegal tidak mungkin lapor ke sini. Selama ini belum ada laporan soal ada TKI legal yang bermasalah,” pungkasnya.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!