Paman Kapel Peringatkan Akun yang Mengunggah Info Miring soal ABK Meninggal di Taiwan

0
Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan (Paman Kapel) menggelar konferensi pers di kantor Paman Kapel, di Perumahan Widuri Asri, Pemalang, Selasa, 16 Maret 2021. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan (Paman Kapel) memberikan peringatan keras kepada pemilik akun yang mengunggah tudingan miring terkait kematian Satrian Ndikele, Anak Buah Kapal (ABK) PT Anugerah Bahari Pasifik (ABP) Pemalang milik Hengky Wijaya. Isi unggahan di media sosial tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Peringatan keras kepada akun @Damir Pelautabangan disampaikan kuasa hukum Paman Kapel, Putra Fajar Sanjaya dalam konferensi pers di Kantor Paman Kapel di Perumahan Widuri Asri, Pemalang, Selasa, 16 Maret 2021. Akun @Damir Pelautabangan diketahui mengunggah soal Satria Ndikele, ABK asal Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, yang meninggal dunia di Taiwan di grup Facebook Pusat Berita Pemalang.

Dalam postingannya, @Damir Pelautabangan menyebut, perusahaan pengerah tenaga kerja crew kapal penangkap ikan itu (PT ABP) sering melakukan tindakan nakal dan tidak bertanggung jawab. “Kebetulan di Paman Kapel merupakan salah satu pihak terkait, termasuk menyebutkan di sini ada pengacara dan wartawan. Karena di sini (postingan) menyampaikan, ‘oknum aparat, orang berpengaruh, hingga pengacara dan wartawan mem-backing’,” kata Putra Fajar.

Baca juga: PT ABP Pemalang Sudah Urus Kepulangan Jenazah ABK yang Meninggal di Taiwan

Kemudian, @Damir Pelautabangan dalam postingannya juga menyebut, bukan hanya penelantaran dan pemotongan serta penggelapan gaji, dan kematian. Namun oknum perusahaan yang bersangkutan terkenal sebagai ‘pemakan keringat pelaut’.

“Ini sangat tidak pas sekali, poin kedua yang akan kita sampaikan secara hukum adalah Manning Agency mempunyai kontrak kerja laut dengan teman-teman ABK yang akan berangkat. Tentunya apa yang tertuang di hukum perdata yang berlaku di Indonesia, maka kedua belah pihak ketika melakukan kesepakatan, clear berangkat, kesepakatan kerja,” kata Putra Fajar.

Artinya, kata Putra Fajar, konteks penelantaran, pemotongan, penggelapan gaji sangat tidak pas dan tidak sesuai aturan hukum. Sebab, segala sesuatu perusahaan di Paman Kapel sudah sesuai dengan SOP standar dari Pemerintah.

“Ketika postingan tidak bertanggung jawab, tidak memberikan kabar kepada pihak keluarga, itu kita sampaikan secara hukum, itu tidak benar. Termasuk postingan-postingan di (grup Facebook) Pusat Berita Pemalang,” katanya.

Maka dari itu, Putra Fajar Sanjaya memberikan peringatan keras kepada pihak mana pun dan siapa pun yang membuat postingan tak akurat dan sesuai hukum. Alangkah baiknya, sebelum memposting melakukan konfirmasi dan klarifikasi duduk persoalan.

“Kami sudah sampaikan kepada paguyuban klien kami di Paman Kapel, beliau-beliau semua menyampaikan, termasuk Pak Hengky Wijaya ketuanya, tidak akan memproses hukum. Cuma kami sebagai kuasa hukum wajib memberikan peringatan, teguran, kepada siapa pun juga,” kata Putra Fajar.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini