PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kapolres Pekalongan AKBP Darno, telah memerintahkan kepada seluruh anggotanya baik di tingkat Polres maupun Polsek untuk tidak berkunjung ke tempat hiburan malam, kecuali dalam rangka tugas.
“Kami akan berikan sanksi bagi anggota yang melanggar aturan tersebut, karena masuk ke tempat hiburan malam apalagi sambil mabuk-mabukan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin,†kata AKBP Darno, Senin 15 Maret 2021.
AKBP Darno mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan fungsi terkait dalam hal ini Sipropam untuk melakukan penertiban terhadap anggota Polri atau PNS Polri yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan minum-minuman keras alias mabuk-mabukan.
“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” tuturnya.
Sejumlah sanksi menanti bagi anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras, di antaranya sanksi berupa teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun. Penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari, tuturnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan bila melihat ada petugas yang melakukan pelanggaran tersebut. Nantinya dari laporan itu, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memeriksa kelapangan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan,†ucapnya.
Menurutnya, ketegasan aturan tersebut sebagai salah satu upaya mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi),†ujar Kapolres.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman