PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan mulai mengumpulkan paspor jamaah haji asal daerahnya. Hal ini menindaklanjuti Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait dokumen jamaah haji, yang salah satunya pengumpulan paspor bagi calon jamaah pemberangkatan 2020.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Pekalongan Mundakir menjelaskan bahwa pengumpulan paspor jamaah haji sudah mencapai 99%. Dari total keseluruhan jamaah haji sejumlah 328 jemaah, 10 jemaah belum mengumpulkan paspor disebabkan paspor expired.
“Memang hanya sedikit jamaah haji yang paspornya expired. Ketentuannya adalah jamaah haji yang direncanakan akan berangkat di tahun 2021, untuk paspor minimal berlaku hingga 14 Januari 2022. Sehingga, apabila kurang dari tanggal tersebut, jamaah haji harus melakukan perpanjangan paspor, termasuk untuk paspor yang rusak dan hilang,” kata Mundakir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 9 Maret 2021.
Terkait dengan perpanjangan paspor, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor UKK Imigrasi, sehingga proses pengajuan jamaah dapat dilakukan di Kantor UKK Imigrasi Pekalongan. Adapun batas pengumpulan paspor, sampai 15 Maret 2021.
“Untuk perpanjangannya kami berikan surat rekomendasi bagi para jamaah. Sudah kami koordinasikan dengan kantor UKK Imigrasi, baik yang ada di Pemalang maupun Pekalongan,” katanya.
Ditambahkan Mundakir, terkait dengan rencana keberangkatan jamaah haji 2021, Kementerian Agama RI telah menyiapkan tiga alternatif atau skenario, yaitu diberangkatkan 100% atau 50%, atau bahkan batal kembali (ditunda). Hal ini tergantung pada situasi perkembangan pandemi COVID-19 dan keputusan Pemerintah Arab Saudi.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M