PUSKAPIK.COM, Demak – Proses ganti rugi proyek jalan tol Semarang-Demak tak kunjung usai. Tim apprasial Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dituding menjadi penyebabnya. Pihak DPRD Kabupaten Demak bahkan berang, karena tiga kali diundang untuk berembug, tiga kali pula tim KJPP tidak mau datang. Ganti rugi tanah untuk proyek jalan
tol Semarang – Demak yang masih belum tuntas adalah di tiga desa di Kecamatan Wonosalam.
Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet mengungkapkan kekesalannya pada tim KJPP saat menerima warga tiga desa tersebut di Gedung DPRD Demak Kamis 4 Maret 2021. “Mereka tidak hadir dalam dua audiensi sebelumnya, dan untuk ketiga kalinya juga tidak hadir,” ujar Slamet usai audiensi.
Dalam masalah ini menurut Slamet pihak KJPP harus hadir untuk turut serta menyelesaikan masalah dengan warga terdampak tol. Jangan malah menghindar. “Bersama – sama kita mencari solusi agar tidak timbul hal hal negatif lainnya, intinya transparansi harga ganti rugi tanah tidak merugikan warga, mengingat harga yang diajukan oleh tim apprasial sangat tidak wajar, meski demikian warga tetap menghargai kinerja tim apprasial yang secara independen di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga
Selanjutnya Slamet akan menyerahkan masalah ini ke warga jika undangan selanjutnya pihak KJPP masih tidak hadir juga. “Jika memang tidak ada penyelesaian, kami persilakan masyarakat mau melakukan apa saja silakan saja, apapun itu adalah hak dari masyarakat, tidak boleh ada satupun hak masyarakat yang tidak terbayarkan,”tegas politisi PDIP yang akrab disapa FBS.
Sementara itu Kepala Desa Karangrejo, Ahmad Kuwoso, mengatakan jika dirinya mengaku kecewa atas ketidak hadiran KJPP dalam rapat audensi terkait harga ganti rugi tanah, mengingat desakan kepastian harga dari warga terdampak sangat tinggi . “Permintaan harga yang manusiawi itulah yang diharapkan warga, tapi apa yang didapat, mereka malah menolak hadir untuk rapat dan itu sangat kita sayangkan sekali,” kata Kepala Desa Karangasem.
Ahmad Kuwoso menjelaskan jika tanah milik warga terdampak tol tersebut bukan berada di bagian utama jalur tol tetapi pada dibagian belakang, meski demikian dalam menilai harga seharusnya tidak merugikan akan tetapi sebaliknya. “Kami sejatinya tidak ada niat untuk menjual tanah kami. Namun kami sadar akan hak publik sehingga kami rela. Tapi ya jangan terlalu rendah, masak tanah produktif dinilai Rp 140 ribu per meter.Itu keterlaluan,†pungkas Kades Karangrejo.
Penulis: Adianto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga