PUSKAPIK.COM, Tegal – Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Tegal mengikuti tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Kamis, 4 Maret 2021.
Pejabat yang menjalani tes urine sejumlah 96 orang di antaranya adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, hingga Lurah se-Kota Tegal. Mereka sedang mengikuti Rapat Koordinasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, menyampaikan, tes urine digelar mendadak, namun tetap atas persetujuan Wali Kota Tegal Dedy, Yon Supriyono. Kegiatan sebagai bentuk sinergisitas Pemkot Tegal dengan BNN Kota Tegal.
Baca Juga

“Jadi, peserta tidak tahu hari ini ada tes urinnya. Tahunya rapat koordinasi,” kata Sudirman.
Sudirman menambahkan, hasil tes urine para pejabat ini tidak akan diumumkan keluar. Namun akan dilaporkan ke Wali Kota atau pejabat utama lainnya. Sebab, menurut Sudirman, jika seseorang dinyatakan positif tidak bisa orang tersebut bisa divonis sebagai pemakai narkoba. Harus ada beberapa tahap tes konfirmasi lanjutan, asassment dan laboratorium.
“Lab itulah baru bisa memastikan dia positif atau tidak. Kalau ini hanya deteksi awal dulu,” terang Sudirman.
Sudirman menyebut kegiatan tes urin yang digelar bukan merupakan kegiatan penindakan. Namun sebagai sinergisitas dalam rangka implementasi implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Kegiatan hari ini bersifat humanis. Jadi bukan tegas, keras, penindakan,” kata Sudirman.
Sudirman menegaskan, BNN Kota Tegal menargetkan nantinya di setiap kelurahan bersih dari narkoba.
“Peredaran narkoba di era pandemi ini masih marak, tentu kami berharap perang melawan narkoba bersama-sama meningkatkan koordinasi bersama,” terang Sudirman.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi, menyampaikan langkah yang dilakukan oleh BNN Kota Tegal merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020, ini patut didukung dan menjadi kewajiban daerah, dan akan dilakukan setiap enam bulan sekali, ini juga wujud serius terbukti hampir semuanya hadir,” ujar Johardi.
Johardi mengatakan, peredaran narkoba di Kota Tegal harus nol. Tidak ada indikasi, penjualan, transit dan sebagainya tidak ada di Kota Tegal. Johardi mengingatkan para ASN agar tidak bermain-main dengan Narkoba.
“Bagaimanapun kita sesuai aturan, kalau sebagai pengguna apalagi aktif itu sankinya dikeluarkan itu. Kita mengacu pada ketentuan-ketentuan PP 53 disiplin pegawai dan undang-undang narkoba,” terang Johardi.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga
